Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditangkap karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim Sri Mulyani ditangkap karena terlibat TPPU dibagikan di Facebook oleh akun ini pada Jumat (24/3/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
SRI MULYANI DIT4NGK4P, T£RCYDUK JADI D4LANG P£NCUC!AN UANG 300 TRILIUN
Konten itu memuat video berdurasi 9 menit 22 detik yang telah mendapatkan 681.000 tayangan sejak diunggah.
Setelah ditelusuri, narasi yang dibacakan dalam video bersumber dari artikel Kilat.com, 17 Maret 2023, berjudul "Kasus Rp300 Triliun Kemenkeu Pertaruhkan Marwah Jokowi, Faizal Assegaf: Tangkap Sri Mulyani, Seret ke Penjara".
Artikel itu memuat pernyataan kritikus politik Faizal Assegaf, yang meminta Sri Mulyani ditangkap atas dugaan keterlibatan TPPU Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada penangkapan atau penetapan tersangka terkait TPPU Rp 300 triliun yang ramai dikaitkan dengan Kemenkeu.
Dilansir Kompas.com, Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait transaksi janggal Rp 300 triliun yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, 20 Maret 2023, Sri Mulyani mengatakan, nilai transaksi janggal yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti nilai korupsi yang dilakukan oleh Kemenkeu.
Dia mengatakan, angka Rp 300 triliun itu adalah nilai total temuan PPATK terkait indikasi TPPU yang datanya dikirimkan ke Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal pada periode 2009-2023.
Menurut Sri Mulyani, PPATK mengirimkan sekitar 300 surat terkait indikasi TPPU kepada Kemenkeu. Adapun total nilai dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp 349 triliun.
"Artinya, PPATK menengarai adanya transaksi dalam perekonomian, entah itu perdagangan, entah itu pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan dan itu kemudian dikirim ke Kemenkeu supaya bisa mem-follow up, menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi kita," kata Sri Mulyani.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Menkeu Sri Mulyani ditangkap karena terlibat TPPU senilai Rp 300 triliun adalah hoaks.
Sampai saat ini belum ada penangkapan atau penetapan tersangka terkait TPPU Rp 300 triliun yang ramai dikaitkan dengan Kemenkeu.
Adapun nominal Rp 300 triliun yang belakangan ramai dibicarakan bukan sepenuhnya nilai korupsi yang dilakukan oleh Kemenkeu.
Itu adalah nilai total temuan PPATK terkait indikasi TPPU yang datanya dikirimkan ke Kemenkeu pada periode 2009-2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.