KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, upaya banding terpidana Ferdy Sambo telah ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam konten disebutkan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu bakal segera dieksekusi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyampaikan, unsur-unsur perencanaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah telah terpenuhi.
Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sebab Ferdy sambo mengajukan upaya banding pada 16 Februari 2023.
Seperti diberitakan Kompas.com, putusan banding akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.