Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Jumlah kekayaan beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tak wajar menjadi perbincangan di media sosial.
Sebelumnya publik menyoroti harta Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Kini di media sosial muncul unggahan yang mengeklaim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita harta kekayaan hasil korupsi milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut KPK menyita harta kekayan Sri Mulyani muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 7 menit 43 detik pada 16 Maret 2023 dengan judul:
Korupsi Terb3sar !! Kek4yaan Sri Muly4ni D1sit4,K-pk Ger4k Cep4t 4mbil L4ngkah Ini
Dalam thumbnail video terdapat gambar pegawai KPK yang tengah memasang papan tanda sita. Gambar itu diberi keterangan demikian:
KORUPSI TERBESAR..!!
KEKAYAAN SRI MVLYANI DISITA KPK GERAK CEPAT LAKUKAN INI
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar pegawai KPK tengah memasang papan sita dengan metode reverse image search. Hasilnya, gambar itu identik dengan foto di laman Detik.com ini.
Dalam keterangannya, gambar itu adalah momen ketika KPK menyita satu objek tanah milik Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada 2021.
Sementara, dalam video tidak ditemukan informasi bahwa KPK menyita harta kekayaan Sri Mulyani.
Narator dalam video hanya membacakan artikel di laman ini berjudul, “Jadi Bendahara Negara, Kekayaan Sri Mulyani Capai Rp58 Miliar”.
Artikel tersebut membahas mengenai kekayaan Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2021.
Dikutip dari laman LHKPN KPK, harta kekayaan Sri Mulyani yang berjumlah Rp 58 miliar meliputi beberapa item, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Tangerang serta Jakarta senilai Rp 45,8 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp145 juta, serta surat berharga senilai Rp12,7 miliar.