Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer atau Bharada E sejak 9 Maret 2023.
Pencabutan dilakukan setelah Bharada E melakukan wawancara dengan Kompas TV di rumah tahanan Bareskrim Polri.
LPSK menganggap bahwa terdakwa sekaligus justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J itu melanggar perjanjian yang berpotensi membahayakan keselamatannya.
Setelah LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E, di media sosial muncul sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa kondisi mantan ajudan Ferdy Sambo itu kritis dan dilarikan ke rumah sakit.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa LPSK menjadi pihak yang harus bertanggung jawab. Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebutkan bahwa kondisi Bharada E kritis dan dilarikan ke rumah sakit muncul di Facebook, salah staunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 15 menit 2 detik pada 15 Maret 2023 dengan judul:
TANGIS HISTERIS IBU BARADA E, PECAH NYAWA ANAKNYA, TAK TOLONG LPSK HARUS BERTANGGUNG JAWAB-
Dalam thumbnail video tersebut terdapt seorang pria tengah terbaring di ranjang yang biasanya digunakan untuk orang sakit. Gambar itu diberi keterangan:
TANGIS KELUARGA PECAH KONDISI BARADA E, KRITIS LANGSUNG DILARIKAN KE RSUD
Setelah disimak sampai tuntas, dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi bahwa kondisi Bharada E kritis dan dilarikan ke rumah sakit.
Diketahui, narator dalam video hanya membacakan artikel di laman Tribunnews ini, berjudul “Respons Pimpinan Redaksi Kompas TV soal LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer”.
Artikel tersebut memuat pernyataan dari Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi yang mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat izin dari berbagai pihak terkait wawancara dengan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Rosi, selain telah mendapat izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pihaknya juga telah mendapat izin dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di samping itu, baik Bharada E, pengacara, maupun keluarganya juga tidak keberatan dengan wawancara tersebut.