Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah sidang etik, beredar kabar di media sosial bahwa Bharada E mendapat kenaikan pangkat. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar.
Video yang menyebut Bharada E mendapat kenaikan pangkat dan penghargaan disebarkan oleh akun Facebook ini pada Rabu (22/2/2023). Arsip videonya dapat dilihat di sini.
Video berdurasi 8 menit 5 detik itu memuat berbagai cuplikan sidang kasus Brigadir J, hingga menampilkan ibu dan bibi Brigadir J.
Berikut judul yang tertera pada video:
BARADA E, LANGSUNG NAIK PANGKAT KAPOLRI LISTYO SIGIT BERIKAN PENGHARGAAN INI--
Tidak benar bahwa Bharada E mendapat kenaikan pangkat. Melalui sidang KKEP, dia diberikan sanksi etika dan administratif.
Putusan sanksi tersebut disampaikan kepada publik oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan. Sanksi administratif mutasi bersifat demosi 1 tahun," kata Ramadhan, seperti diberitakan oleh Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Bharada E akan menjalani sanksi demosi dengan penempatan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Adapun tidak ada kenaikan pangkat melalui putusan sidang etik tersebut.
Seperti sebaran video hoaks yang beredar di YouTube dan Facebook, narator membacakan artikel. Namun, artikel yang dibacakan sama sekali tidak mendukung klaim pada judul.
Pada bagian pertengahan video, narator membacakan artikel dari Tribunnews Palembang yang diterbitkan pada 15 Februari 2023.
Artikel itu menceritakan mengenai bibi Brigadir J yang menangis ketika majelis hakim membacakan vonis terhadap Bharada E. Dia merasa tidak terima dengan vonis tersebut.
Sementara di bagian akhir video, narator membacakan artikel dari MSN yang diunggah pada 15 Februari 2023. Artikel itu menulis pendapat pengacara pihak keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.