Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesadaran soal Pelindungan Data Pribadi Perlu Ditingkatkan

Kompas.com - 02/02/2023, 19:01 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center merilis Status Literasi Digital Indonesia 2022.

Berdasarkan hasil studi yang diterima Kompas.com, Kamis (2/2/2022), salah satu aspek yang diteliti adalah perilaku masyarakat dalam menjaga dan mengelola data pribadi.

Survei Status Literasi Digital Indonesia melibatkan 10.000 responden di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Survei dilakukan pada periode 1 Agustus hingga 31 September 2022.

Baca juga: Kemampuan Literasi Digital Bantu Anak Muda Jaga Kesehatan Mental

Secara keseluruhan dari pernyataan-pernyataan yang menilai keamanan digital, baru separuh responden memiliki kebiasaan baik terhadap pelindungan data pribadi.

Misalnya, 66 persen responden menjawab bahwa mereka terbiasa membuat password yang aman dengan kombinasi angka, huruf, dan tanda baca.

Kemudian, sebanyak 65,8 persen responden mengaku terbiasa mengatur orang-orang yang dapat melihat unggahan mereka media sosial.

Selanjutnya, sebanyak 53,5 persen responden menjawab bahwa mereka menonaktifkan posisi geografis (GPS) saat beraktivitas di media sosial, seperti Facebook.

Pemahaman pelindungan data pribadi masih perlu ditingkatkan

Sebaliknya, sebagian responden belum memiliki kesadaran dan kemampuan yang baik untuk melakukan aktivitas penting lainnya dalam melindungi data pribadi.

Terungkap bahwa 71,2 persen responden belum terbiasa membedakan email yang berisi spam, virus, malware dengan email biasa.

Padahal, spam dapat menjadi salah satu cara penyebaran malware yang melemahkan sistem keamanan di perangkat digital dan memicu kebocoran data.

Di sisi lain, masih banyak responden yang belum terbiasa menggunakan fitur-fitur untuk membantu pelindungan data pribadi.

Baca juga: Darurat Medsos untuk Anak, Cyberbullying, dan Pentingnya Pelindungan Data Pribadi

Hasil survei menunjukkan, 62 persen responden tidak terbiasa menggunakan aplikasi atau software untuk menemukan dan menghapus virus di handphone atau komputer.

Kemudian 58,6 persen responden tidak terbiasa dengan cara report abuse atau melaporkan penyalahgunaan di jejaring media sosial.

Sedangkan 57,1 persen responden tidak mampu melakukan sendiri pencadangan (back up) data di beberapa tempat penyimpanan.

Riset Kemenkominfo menunjukkan, pemahaman dan kemampuan sebagian masyarakat terhadap sistem pelindungan data pribadi masih rendah.

"Kerentanan sistem keamanan memungkinkan peretas untuk mengakses data personal. Untuk menghindari kebocoran data, secara umum masyarakat perlu mengetahui pemanfaatan sistem keamanan digital secara lebih memadai," dikutip dari hasil studi Kemenkominfo.

Data pribadi dibagikan di media sosial

Survei Status Literasi Digital 2022 juga menunjukkan, masih banyak responden yang mengunggah data pribadi di media sosial. Data-data tersebut, misalnya, alamat rumah, tanggal lahir, dan nomor handphone.

Survei menunjukkan, terdapat 61,3 persen responden yang mencantumkan nomor ponsel pribadi di akun media sosialnya.

Sementara itu, lebih dari separuh responden (58,1 persen) mencantumkan informasi tanggal lahir di media sosial.

Baca juga: Urgensi Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP

Di samping itu, terdapat 18,2 persen responden yang mencantumkan nama anggota keluarga beserta hubungan keluarga atau pekerjaannya.

Menurut Kemenkominfo, masyarakat perlu berhati-hati mencantumkan data pribadi mereka di media sosial. Sebab tindakan ini rentan disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

Data pribadi bersifat spesifik yang dalam pemrosesannya dapat mengakibatkan dampak besar kepada seseorang.

Peran menjaga data pribadi

Untuk menanggulangi masalah kebocoran data pribadi, pemerintah pada Oktober 2022 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan pelindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Setiap data pribadi diproses sesuai dengan kepentingan pihak pengumpul data dan tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan lain.

UU PDP turut mengatur keikutsertaan masyarakat dalam pelindungan data pribadi.

Pasal 63 UU PDP menyebutkan, masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya pelindungan data pribadi.

Menurut Kominfo, masyarakat perlu secara aktif meningkatkan kesadaran, wawasan, yang
diikuti kebiasaan positif untuk meningkatkan kemampuan pelindungan data pribadi.

Pembatasan dalam membagikan data informasi personal ke media sosial dan menggunakan sistem pengamanan perangkat digital secara optimal merupakan cara untuk meminimalisasi risiko kebocoran data.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kilas Balik Indonesia Juarai Piala Uber 1996, Taklukkan China di Final

Kilas Balik Indonesia Juarai Piala Uber 1996, Taklukkan China di Final

Sejarah dan Fakta
Lebih dari 2.100 Orang Ditangkap Selama Demo Pro-Palestina di AS

Lebih dari 2.100 Orang Ditangkap Selama Demo Pro-Palestina di AS

Data dan Fakta
[HOAKS] Komite Wasit AFC dan FIFA Rekomendasikan Laga Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

[HOAKS] Komite Wasit AFC dan FIFA Rekomendasikan Laga Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

Hoaks atau Fakta
Kematian Empat Mahasiswa AS Penentang Perang Vietnam pada 1970

Kematian Empat Mahasiswa AS Penentang Perang Vietnam pada 1970

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Saldi Isra Mundur dari Jabatan Hakim MK

[HOAKS] Saldi Isra Mundur dari Jabatan Hakim MK

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

INFOGRAFIK: Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penjelasan soal Cairan Batang Pisang Berkhasiat Hancurkan Batu Ginjal

[KLARIFIKASI] Penjelasan soal Cairan Batang Pisang Berkhasiat Hancurkan Batu Ginjal

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks Uang Pembayaran Tol Masuk ke Rekening Pengusaha China

[VIDEO] Beredar Hoaks Uang Pembayaran Tol Masuk ke Rekening Pengusaha China

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Vaksin Covid-19 AstraZeneca Menyebabkan Kematian

[HOAKS] Vaksin Covid-19 AstraZeneca Menyebabkan Kematian

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Dukung Laga Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

[HOAKS] Ronaldo Dukung Laga Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sampul Majalah Time Tampilkan Donald Trump Bertanduk

[HOAKS] Sampul Majalah Time Tampilkan Donald Trump Bertanduk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Terbukti Suap Wasit, Uzbekistan Didiskualifikasi dari Piala Asia U-23

[HOAKS] Terbukti Suap Wasit, Uzbekistan Didiskualifikasi dari Piala Asia U-23

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] BMKG Tegaskan Sesar Sumatera Tidak Memicu Tsunami

[KLARIFIKASI] BMKG Tegaskan Sesar Sumatera Tidak Memicu Tsunami

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Ronaldo Tiba di Qatar untuk Menonton Piala Asia U-23

[HOAKS] Video Ronaldo Tiba di Qatar untuk Menonton Piala Asia U-23

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Vaksin HPV Menyebabkan Kemandulan

[HOAKS] Vaksin HPV Menyebabkan Kemandulan

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com