Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Artikel itu juga tidak menyertakan bendera di samping foto Jokowi. Hanya ada sosok Jokowi yang tenah berdiri di belakang podium sambil memegang kertas.
Narasi mengenai bendera baru ini kemungkinan besar berkaitan dengan sebagian perubahan pada undang-undang (UU) yang mengatur tentang bendera negara.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada Senin (2/1/2023), ada sebagian pasal dari UU lama yang dicabut.
Salah satunya, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ada pencabutan sebagian tepatnya pada Pasal 66 sampai dengan Pasal 71, yang membahas soal Ketentuan Pidana.
Selebihnya, bentuk, warna, dan semua yang berkaitan dengan bendera negara tidak ada perubahan. Bendera Indonesia tetap merah dan putih.
Narasi yang menyebut bahwa Jokowi meresmikan bendera Indonesia terbaru adalah hoaks.
Unggahan itu merupakan konten manipulasi, di mana tangkapan layar sebuah pemberitaan diedit dan menimbulkan narasi menyesatkan.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 dan KUHP, tidak ada perubahan pada bendera negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.