Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video yang menyebut Presiden Joko Widodo meresmikan bendera Indonesia terbaru beredar di media sosial.
Video itu telah diputar lebih dari 6,2 juta kali di TikTok. Video tersebut juga mendapat lebih dari 174.000 likes, 6.076 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 2.018 kali.
Narasinya berupa tangkapan layar sebuah pemberitaan. Foto Jokowi dan sebuah bendera disandingkan, kemudian dijadikan sebagai foto pada berita.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Video yang menyebut bahwa Jokowi meresmikan bendera Indonesia terbaru, disebarkan oleh akun TikTok ini pada Sabtu (24/12/2022). Arsipnya dapat dilihat di sini.
"Bakal susah nih ngambarnya," tulis akun tersebut.
Sementara, berikut judul tangkapan layar pemberitaan:
Jokowi resmikan bendera indonesia terbaru
Pada foto yang digunakan di artikel, terdapat bendera dengan segitiga biru di sebelah kanan dan garis merah, putih, dan merah. Garis putih lebih lebar dibanding garis lainnya.
Pada tangkapan layar artikel tertera nama Farih Maulana Sidik dari Detik News. Tertera pula tanggal dan jam terbit, yakni Sabtu (24/12/2022) pukul 08.36 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, ditemukan artikel asli di Detik News dengan nama penulis, tanggal, dan jam terbit yang sama.
Kendati demikian, judul tangkapan layar dan artikel asli berbeda.
"Jokowi Dinilai Akan Reshuffle Menteri dari NasDem Buntut Dukung Anies," tulis judul artikel tersebut.
Artikel itu menuliskan pendapat dari Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, soal keputusan Jokowi merombak kabinet dan terkait deklarasi Partai Nasdem mengusung Anies Baswedan sebagai kandidat calon presiden pada Pilpres 2024.
Dalam artikel itu, tidak ada pembahasan soal mengganti bendera Indonesia.
Artikel itu juga tidak menyertakan bendera di samping foto Jokowi. Hanya ada sosok Jokowi yang tenah berdiri di belakang podium sambil memegang kertas.
Narasi mengenai bendera baru ini kemungkinan besar berkaitan dengan sebagian perubahan pada undang-undang (UU) yang mengatur tentang bendera negara.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada Senin (2/1/2023), ada sebagian pasal dari UU lama yang dicabut.
Salah satunya, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ada pencabutan sebagian tepatnya pada Pasal 66 sampai dengan Pasal 71, yang membahas soal Ketentuan Pidana.
Selebihnya, bentuk, warna, dan semua yang berkaitan dengan bendera negara tidak ada perubahan. Bendera Indonesia tetap merah dan putih.
Narasi yang menyebut bahwa Jokowi meresmikan bendera Indonesia terbaru adalah hoaks.
Unggahan itu merupakan konten manipulasi, di mana tangkapan layar sebuah pemberitaan diedit dan menimbulkan narasi menyesatkan.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 dan KUHP, tidak ada perubahan pada bendera negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.