Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini Selasa (4/10/2022).
"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," kata dia.
Dini juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli dan dapat dibuktikan dengan mudah.
"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini.
Sementara itu koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022
"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ucap Khozinudin dilansir dari Tribunnews.com.
Adapun Bambang Tri saat ini berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Dia menjadi tersangka bersama Sugik Nur terkait konten dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Namun, belum ada keterangan kredibel bahwa Presiden Jokowi sudah bertemu Bambang Tri setelah penangkapan yang terjadi pada Kamis (13/10/2022).
Narasi tentang Jokowi mengintrogasi Bambang Tri terkait ijazah palsu tidak benar atau hoaks.
Dalam video yang beredar di media sosial itu pun tidak ditemukan narasi bahwa Jokowi menginterogasi Bambang Tri.
Jokowi sendiri belum berkomentar secara langsung terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya itu.
Sementara itu, Tim Advokasi Bambang Tri mengatakan bahwa rencananya sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu Jokowi baru akan digelar pada 18 Oktober 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.