Setelah itu tercatat ada 6 vonis dengan 13 terdakwa di Sumatera Utara. Jawa Barat, Jawa Timur Lampung, dan Riau masing-masing 3 vonis, Kalimantan Utara 2 vonis. DKI Jakarta, NTT, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan dengan 1 vonis.
Dalam perkembangannya, rancangan KUHP masih mengatur soal hukuman mati. Dikutip dari Kompas.id, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej mengatakan, pemerintah menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus, bukan pidana pokok atau tambahan.
Ia mengatakan, penjatuhannya harus dilakukan secara selektif dan diancamkan secara alternatif dengan pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun. Penerapannya pun dilakukan sebagai upaya terakhir (Pasal 64, Pasal 67, dan Pasal 98 RKUHP).
Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, apabila terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki.
Selain itu, peran terdakwa dalam tindak pidana yang dilakukan tidak terlalu penting serta ada alasan yang meringankan.
Masa percobaan tersebut harus dicantumkan dalam putusan pengadilan dan berlaku sejak putusan inkrah.
Baca juga: KontraS: 31 Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan di Indonesia Dalam Setahun Terakhir
Bila terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati itu bisa diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keputusan presiden.
Akan tetapi jika tidak ada perbaikan dalam diri terpidana mati dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan, maka eksekusi dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Menurut Eddy, pemerintah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan masa tunggu atau percobaan 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.