Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo kini untuk sementara waktu ditahan di Mako Brimob, sementara Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Namun, baru-baru ini di media sosial muncul informasi keliru yang mengeklaim bahwa Putri Candrawathi telah ditahan. Informasi tersebut muncul di Facebook dalam bentuk video.
Narasi yang mengeklaim bahwa Putri Candrawathi telah ditahan dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 7 menit 2 detik dengan keterangan berikut :
TEP4T HARI INI!! BU PC 4KHIRNY4 DIT4HAN?
Tim Cek Fakta Kompas.com, melihat video itu secara utuh. Hasilnya tidak ditemukan adanya pernyataan yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi telah ditahan.
Salah satu klip dalam video menampilkan keterangan dari pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak yang meragukan alasan kesehatan Putri Candrawathi.
Dilansir dari Kompas.com, meski berstatus tersangka namun sampai saat ini Putri Candrawathi tidak tahan.
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, alasan Putri Candrawathi belum ditahan salah satu adalah terkait kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Kendati begitu, kata Agung, polisi sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata dia.
Putri Candrawathi sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022 lalu.
Sebelumnya, melalui pengacaranya, Arman Hanis, Putri memohon kepada polisi agar tidak ditahan.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara Arman Hanis, seperti dilansir dari Kompas.com.
Menurut Arman, permohonan istri Sambo tersebut dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan.
"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujarnya.
Narasi yang mengeklaim bahwa Putri Candrawathi telah ditahan tidak benar atau hoaks.
Faktanya sampai saat ini istri Ferdy Sambo belum ditahan oleh Polri karena alasan kemanusiaan.
Permintaan Putri Candrawathi untuk tidak ditahan dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.