Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Netizen di Indonesia diramaikan dengan adanya unggahan permen dengan logo halal, padahal dalam keterangan di toples menyatakan mengandung gelatin babi.
Unggahan itu memperlihatkan sejumlah foto permen dalam toples berbagai warna, sesuai rasa.
Dalam rangkaian foto itu juga terlihat keterangan bahan kandungan makanannya, yaitu "pork gelatin" atau gelatin babi, di sisi lain juga memiliki logo halal.
Namun, ada sejumlah fakta yang harus disampaikan agar informasinya tidak keliru. Narasi dalam unggahan itu perlu diluruskan agar tidak menjadi misinformasi yang memecah belah dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Unggahan yang memperlihatkan permen yang mengandung gelatin babi namun memiliki logo halal itu dapat dilihat di sini.
Akun itu men-share sejumlah foto permen "Soft Candy With Jam" berbagai varian. Dalam sebuah foto terlihat kandungan makanan, termasuk gelatin babi.
Narasi yang disampaikan pengunggah disampaikan dalam bahasa Indonesia, dengan nada marah. Berikut caption yang digunakan:
"Asstagfirullah..kok bisa yaaa berlabel halal.. padahala jelas² tulisan ingredients nya nyata tertulis PORK= DAGING BABI... knp sih org² yg gk ad otak nya in sllu menarget kan anak²..."
Berdasarkan peneluruan Tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian besar komentar dalam unggahan itu menyatakan bahwa logo halal yang disertakan bukan milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian menggunakan metode reverse image search, dan mendapatkan informasi bahwa produk permen itu beredar di luar Indonesia, terutama Malaysia.
Label halal yang digunakan juga mengeklaim berasal dari "Halal Food Council International Malaysia & Asia Region".
Akan tetapi, lembaga yang memberikan label halal di Malaysia, yaitu Jabatan Kemajuan Islam Malaysia atau Jakim membantah telah memberikan logo halal untuk produk tersebut.
Menurut Jakim, pihaknya tidak pernah memberikan iktiraf atau mengakui Soft Candy With Jam sebagai produk halal, dan memberikan label halalnya.
Masyarakat muslim disarankan untuk meneliti produk yang akan dikonsumsinya. Apabila menemukan produk tersebut di pasaran, masyarakat diminta melaporkan pada Jakim atau Kementerian Perdagangan Dalam Negeri melalui berbagai saluran.
Dilansir dari situs pemeriksa fakta Malaysia, MyCheck, aturan mengenai pemberian logo halal diatur dalam Akta Perihal Dagangan (APD) 2011.