Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Di media sosial, tersiar edaran yang menginformasikan pendaftaran program E-Kad Sementara Pekerja Asing dari Kantor Imigrasi Malaysia.
Dalam edaran itu, disebutkan bahwa program ini berlaku mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desmber 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Informasi mengenai program E-Kad Sementara Pekerja Asing 2022, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Edaran tertanggal 11 Agustus 2022 mengatasnamakan pihak imigrasi Malaysia itu menyebut bahwa program E-Kad ini berlaku di Bangladesh, China, Filipina, India, Indonesia, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Myanmar, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Vietnam.
Edaran itu juga menjelaskan mengenai biaya pendaftaran E-Kad yang perlu dikeluarkan pekerja asing tanpa izin (PATI).
E-Kad yang berlaku hingga 31 Desember 2024 itu dapat diperbarui setiap tahun dengan biaya RM 500 per tahun atau sekitar (Rp 1,66 juta kurs Rp 3.323).
E-Kad merupakan kartu pas sementara bagi pekerja migran yang belum memiliki dokumen lengkap, sembari mengurus dokumen resmi.
Konsul Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru, Mohamad Rizal Noor menjelaskan bahwa pihak Kantor Imigrasi Malaysua tidak mengeluarkan edaran tersebut.
"Saya dapat selebaran itu dari warga kita yang ada di daerah Muar, Johor. Mereka tanya kebenarannya, dan saya segera bikin pengumuman (itu hoaks)," kata Rizal, dikutip dari Antara, Minggu (4/9/2022).
Pengumuman yang dimaksud yakni informasi sebaran surat edaran palsu yang diunggah di Instagam KJRI Johar Bahru pada Jumat (2/9/2022).
View this post on Instagram
Adapun E-Kad Sementara Pekerja Asing merupakan program yang berlangsung pada Februari-Juni 2017.
Program itu memberi kesempatan untuk memberi kesempatan buruh migran yang tak berizin untuk segera mengurus kelengkapan dokumen.
Dilansir dari Harian Kompas, 4 Juli 2017, program ini biasanya diselenggarakan menjelang pemilihan umum, seperti tahun 2002, 2006, dan 2011.
Adapun akun penyebar dengan nama Jabatan Imigresen Malaysia, bukanlah akun Facebook resmi lembaga tersebut.
Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Malaysia, pihaknya menegaskan bahwa akun tersebut adalah akun palsu.
Meski memiliki nama identik dan penempatan logo yang mirip, tetapi akun resmi Kantor Imigrasi Malaysia memiliki lebih banyak pengikut. Akun Facebook resminya dapat diakses di sini.
Edaran mengenai program E-Kad Sementara Pekerja Asing 2022, merupakan hoaks.
Edaran itu tidak dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malaysia. Akun Facebook yang menyebarkan edaran ini pun terbukti palsu.
KJRI Johor Bahru juga mengklarifikasi bahwa edaran tersebut palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.