Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J.
Akibat perbuatannya, jenderal bintang dua itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Meski belum ada keputusan terkait hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo, namun di media sosial beredar video dengan narasi bahwa Ferdy Sambo telah memberikan pesan terakhir sebelum dijatuhi hukuman mati.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Video tentang pesan terakhir Ferdy Sambo sebelum dijatuhi hukuman mati dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 3 menit 11 detik yang berisi kolase foto tentang kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut. Dalam keterangannya dituliskan demikian :
Pesan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Dijatuhi Hukuman Mati Kasus Brigadir J
Sampai saat ini belum ada putusan pengadilan terkait kasus Ferdy Sambo apakah dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Kasus ini bahkan masih dalam penyidikan dan belum masuk ke pengadilan.
Ferdy Sambo sendiri sebelumnya telah disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di awal video yang diklaim sebagai pesan terakhir Ferdy Sambo, tampak seorang memakai baju tahanan berwarna oranye mirip mantan Kadiv Propam itu. Namun setelah ditelusuri foto tersebut bukan Ferdy Sambo.
Foto tersebut identik dengan foto Doni Salmanan di laman ini, namun bagian kepala telah diedit dengan foto Ferdy Sambo.
Foto itu merupakan momen ketika Doni Salmanan muncul menggunakan baju tahanan pada Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan menjadi tersangka karena kasus penipuan, berita bohong, dan pencucian uang terkait aplikasi Quotex. Aplikasi tersebut merupakan platform binary option berkedok trading yang ilegal di Indonesia.
Sementara itu, dalam video yang disebut sebagai pesan terakhir Ferdy Sambo itu, lebih banyak menampilkan pengacaranya yakni Arman Hanis, seperti di YouTube Kompas TV, di sini.
Dalam keterangan itu Arman Hanis membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo kepada rekan sejawat dan mengakui skenario tentang pembunuhan Brigadir J.
Dalam video tersebut Arman Hanis tidak menyebutkan bahwa pesan itu merupakan pesan terakhir Ferdy Sambo sebelum dihukum mati.
Dalam video yang mengekalim bahwa Ferdy Sambo menyampaikan pesan terakhirnya, juga ditampilkan tangkapan layar berita di Kontan.co.id dan infografik Kumparan.com.
Dalam berita Kontan.co.id berisi tentang permintaan maaf Ferdy Sambo melalui pengacaranya yakni Arman Hanis. Dalam berita tersebut juga tidak menyebutkan bahwa itu pesan terakhir Ferdy Sambo sebelum dihukum mati.
Sementara dalam infografik Kumparan.com menampilkan narasi Ferdy Sambo yang dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, berita juga menampilkan keterangan dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo melakukan rekayasa skenario pembunuhan Brigadir J
Video tentang pesan terakhir Ferdy Sambo sebelum dijatuhi hukuman mati tidak benar atau hoaks.
Sampai saat ini belum ada putusan pengadilan bahwa Ferdy Sambo akan dihukum mati. Saat ini dia masih berstatus tersangka, dan dijerat pasal hukum dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Video yang diunggah di Facebook tersebut pun lebih banyak menampilkan permintaan maaf Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Arman Hanis.
Dalam keterangannya, Arman Hanis tidak menyebutkan bahwa itu adalah pesan terakhir dari Ferdy Sambo sebelum dihukum mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.