"Membuat publik menjadi bingung, karena berita-berita yang sudah terkonfirmasi kemudian distampel hoaks oleh pemerintah atau dalam hal ini kepolisian," ucap Sasmito.
Pada dasarnya, produk jurnalistik dilakukan melalui proses verifikasi, sehingga pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta.
Apabila ditemukan kesalahan, ada hak koreksi dan hak jawab. Sementara, jika media terbukti melanggar, maka dapat dilaporkan melalui dewan pers.
"AJI sendiri menyarankan pelebelan ini sebaiknya tidak dilakukan oleh pemerintah, termasuk kementerian komunikasi dan informatika," tutur Sasmito.
Idealnya, pelabelan dilakukan oleh lembaga independen, yang terbuka dengan metodenya dan siap menerima masukan apabila membuat kesalahan.
Sementara, menurut Sasmito, yang dapat dilakukan pemerintah dan institusi di bawahnya adalah memberikan verifikasi.
Verifikasi atau penjelasan berbeda jauh dengan pelabelan hoaks.
"Verifikasi itu bisa dilakukan oleh pemerintah. Misalkan ketika ada informasi yang salah, mereka mengeluarkan keterangan atau pernyataan tertentu yang membantah informasi di lapangan," kata dia.