Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Di Indonesia, masa jabatan presiden tertuang dalam Amandemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999, yang mengatur bahwa masa jabatan presiden yakni lima tahun.
Presiden dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Secara sederhana, satu orang presiden memiliki batas dua periode masa jabatan.
Foto WNA memegang spanduk di jalan meminta 1 dolar agar tidak memilih Jokowi adalah hoaks.
Foto tersebut telah diedit dari sumber aslinya yang bertuliskan “Give Me 1 Dollar or I’m Voting Trump”.
Foto ini kemungkinan besar dibuat sebagai bentuk satire atau parodi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.