Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar tangkapan layar berita mencatut Kompas.com dengan mencantumkan judul: "Kapolda Jateng: Kami menahan 64 orang aksi radikalis anarkis warga Wadas purworejo, yang ganggu proyek PT. Beijing Xi Wen".
Tangkapan layar itu beredar di media sosial Facebook.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tangkapan layar itu merupakan hasil edit, sehingga termasuk hoaks.
Tidak pernah ada pemberitaan Kompas.com seperti yang disebutkan pada tangkapan layar yang beredar.
Akun Facebook yang mengunggah tangkapan layar berita mencatut Kompas.com dengan judul "Kapolda Jateng: Kami menahan 64 orang aksi radikalis anarkis warga Wadas purworejo, yang ganggu proyek PT. Beijing Xi Wen" adalah akun ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
"Tidak ada toleransi bagi warga Wadas radikalis anarkis," tulis narasi dalam tangkapan layar itu.
Tangkapan layar itu disertai foto empat orang berseragam polisi, dengan satu orang berbaju putih sedang berdiri di depan sebuah mic.
Penelusuran Kompas.com
Ketika ditelusuri menggunakan kata kunci "Kapolda Jateng: Kami menahan 64 orang aksi radikalis anarkis warga Wadas purworejo, yang ganggu proyek PT. Beijing Xi Wen" di website atau sistem internal Kompas.com, tidak ditemukan artikel dengan judul tersebut.
Judul yang persis seperti dalam disebutkan dalam narasi yang beredar tidak ditemukan.
Akan tetapi, ada pemberitaan dengan foto serupa ditemukan di situs Satujuang.com yang diterbitkan pada 18 Januari 2022.
Pada keterangan foto tertera: Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Jateng.
Dari sudut pengambilan foto yang berbeda, keterangan pers dari Kapolda Jateng ini juga diberitakan oleh Kompas.com pada 18 Januari 2022.
Dalam konferensi pers tersebut, Luthfi mengumumkan pencopotan Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin atas kasus pelecehan yang menimpa warga Boyolali.
Pencopotan ini terjadi setelah Eko dituding mengejek R, yang merupakan korban pemerkosaan ketika membuat laporan ke Polres Boyolali. Kasatreskrim disebut melontarkan ujaran bernada melecehkan kepada korban.