Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

CEK FAKTA: Bisakah DPR Tetap di Jakarta Tanpa Perlu Pindah ke IKN?

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar lembaga legislatif tidak perlu pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Usulan disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah, pada 18 Maret 2024.

DPR menginginkan agar Gedung DPR tetap berada di Jakarta dan tidak ikut berpindah ke IKN. Alasannya, untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota.

"Untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi pada 19 Maret 2024, dikutip dari Kompas.com.

Apakah usulan ini sesuai dengan konstitusi?

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Jamaludin Ghafur mengatakan, secara konstitusional, hanya ada dua lembaga yang secara eksplisit disebutkan harus bertempat dan berkedudukan di IKN.

Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Berikut bunyi ayat tersebut:

Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Pasal 23G ayat (1) UUD 1945.

Berikut bunyi ayatnya:

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota.

"Namun demikian, hal ini tidak berarti serta-merta dapat menjadi alasan bagi DPR untuk memilih berkedudukan di luar ibu kota negara," ujar anggota dewan pakar Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum UII tersebut.

Sebab, jika merujuk kepada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, Jamaludin mengatakan bahwa DPR adalah bagian dari MPR.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”, tulis aturan tersebut.

Dengan demikian, adanya ketentuan yang mewajibkan MPR untuk bersidang di ibu kota negara, secara mutatis mutandis berlaku juga bagi DPR.

Adapun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 5 ayat (1) berbunyi:

Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Kata "pemerintahan pusat" merujuk kepada lembaga-lembaga utama negara yang melingkupi tiga cabang kekuasaan yakni, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Eksekutif terdiri atas presiden, wakil presiden dan kementerian negara. Legislatif terdiri atas MPR, DPR, dan DPD.

Lalu, kekuasaan Yudikatif yang terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Semua lembaga-lembaga negara ini wajib bertempat dan berkedudukan di ibu kota negara," ujar Jamaludin.

Bahkan, di luar dari tiga kekuasaan negara yang utama, beberapa lembaga negara lainnya diatur secara langsung dalam konstitusi seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Kepolisian RI, TNI, Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) dan lain-lain yang juga wajib berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Dengan demikian, keinginan DPR untuk berkedudukan di Jakarta dan tidak mau pindah ke IKN tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Selain itu, sistem ketatanegaraan di Indonesia juga tidak mengenal adanya ibu kota legislasi.

Di negara lain

Sejumlah negara pernah melakukan pemindahan ibu kota dengan berbagai alasan. Meski demikian, ibu kota baru masih menjadi lokasi beradanya legislatif dan parlemen.

Di negara yang melakukan pemindahan ibu kota seperti Nigeria, Brasil, Pakistan, Myanmar, Turki, dan Kazakhstan, kantor parlemen dan legislatif berada di ibu kota baru.

Ada catatan khusus pada Malaysia. Secara umum, Malaysia tidak pernah memindahkan ibu kotanya dari Kuala Lumpur ke Putrajaya. Malaysia hanya memindahkan pusat pemerintahan ke Putrajaya, yang letaknya tidak jauh di selatan Kuala Lumpur.

Meski demikian, ada juga negara yang memiliki ibu kota di lebih dari satu lokasi.

Misalnya Belanda, yang secara resmi menjadikan Amsterdam sebagai ibu kota, tetapi pusat pemerintahan berada di Den Haag.

Den Haag tidak hanya menjadi rumah bagi pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, kota itu juga menjadi rumah bagi kantor lembaga internasional, lembaga diplomatik, serta kedutaan besar negara asing di Belanda.

Kondisi khusus juga terjadi di Afrika Selatan. Saat ini, Afsel memiliki tiga ibu kota sesuai fungsi masing-masing.

Pretoria merupakan ibu kota administratif, yang menjadi pusat pemerintahan eksekutif. Cape Town yang merupakan kota terbesar di Afsel menjadi ibu kota legislatif. Kemudian, Bloemfontein yang lokasinya berada di tengah Afrika Selatan diangkat menjadi ibu kota Yudisial.

Meski demikian, kondisi di Afrika Selatan ini dilatarbelakangi dinamika politik setelah berakhirnya kekuasaan apartheid yang menjadi warisan kolonial era Victoria dari Inggris.

Tiga ibu kota itu merupakan bentuk kompromi, sekaligus simbol kebebasan Afrika Selatan dari politik apartheid.

***

Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

 

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/04/02/084000982/cek-fakta-bisakah-dpr-tetap-di-jakarta-tanpa-perlu-pindah-ke-ikn

Terkini Lainnya

Kilas Balik Saat Indonesia Raih Piala Uber Pertama pada 1975

Kilas Balik Saat Indonesia Raih Piala Uber Pertama pada 1975

Sejarah dan Fakta
[KLARIFIKASI] Ronaldo Berikan Bola ke Penggemar Al Nassr, Bukan Anak Palestina

[KLARIFIKASI] Ronaldo Berikan Bola ke Penggemar Al Nassr, Bukan Anak Palestina

Hoaks atau Fakta
Manipulasi Foto Donald Trump Ditangkap Polisi

Manipulasi Foto Donald Trump Ditangkap Polisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bank Dunia Tuntut Diakhirinya Pertanian pada 2030

[HOAKS] Bank Dunia Tuntut Diakhirinya Pertanian pada 2030

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Bayi 5 Bulan di Sumbar Terkena Tumor, Bukan Hamil

[KLARIFIKASI] Bayi 5 Bulan di Sumbar Terkena Tumor, Bukan Hamil

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Demo Terkait Kasus Pegi Setiawan di Cirebon pada 2 Juni 2024

[HOAKS] Video Demo Terkait Kasus Pegi Setiawan di Cirebon pada 2 Juni 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Pemulihan Listrik di Lampung Tidak sampai 8 Hari

[KLARIFIKASI] Pemulihan Listrik di Lampung Tidak sampai 8 Hari

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks Pilot Helikopter Presiden Iran adalah Agen Mossad 'Eli Koptar'

[VIDEO] Beredar Hoaks Pilot Helikopter Presiden Iran adalah Agen Mossad "Eli Koptar"

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Ada Paket COD di Yogya dari Sindikat Narkoba China

INFOGRAFIK: Hoaks Ada Paket COD di Yogya dari Sindikat Narkoba China

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks 5 Tokoh sebagai Pendiri NASA, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks 5 Tokoh sebagai Pendiri NASA, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Atta Halilintar dan Raffi Ahmad Promosikan Situs Judi

[HOAKS] Atta Halilintar dan Raffi Ahmad Promosikan Situs Judi

Hoaks atau Fakta
OpenAI Ungkap Firma Israel Gunakan AI untuk Sebar Disinformasi

OpenAI Ungkap Firma Israel Gunakan AI untuk Sebar Disinformasi

Data dan Fakta
[HOAKS] Restoran Burger Cepat Saji Akan Tutup Permanen

[HOAKS] Restoran Burger Cepat Saji Akan Tutup Permanen

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Pengibaran Bendera Palestina di PBB pada 2015, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Pengibaran Bendera Palestina di PBB pada 2015, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Kucing Selamat dari Kebakaran di Jeddah, Tidak Terkait Serangan Israel

[KLARIFIKASI] Video Kucing Selamat dari Kebakaran di Jeddah, Tidak Terkait Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke