KOMPAS.com - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E masih menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namanya menjadi perbincangan di media sosial, yang sebagian menyatakan dirinya telah bebas dan dijemput Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, diketahui klaim itu keliru.
Narasi yang beredar
Klaim yang mengatakan Bharada E bebas dan dijemput Jokowi itu di antaranya disebarkan akun Facebook ini.
Video itu memperlihatkan pernyataan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, dan kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy.
Ketiganya menceritakan dukungan sejumlah akademisi agar Bharada E yang diajukan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus itu mendapatkan hukuman ringan dari hakim.
Sementara narasi yang disebutkan, terkait kekaguman para akademisi terhadap kejujuran Bharada E ketika menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus tersebut.
Diceritakan juga kemarahan kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, terhadap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), I Ketut Sumedana, yang menyatakan hanya tindak pidana terorganisasi yang memiliki akses pada penetapan status JC.
Video juga memaparkan kabar ditangkapnya kuasa hukum terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Febri Diansyah, karena ketahuan menyuap hakim.
Keterangan yang disertakan dalam unggahan di Facebook sebagai berikut:
DIJEMPUT PAK JOKOWI KEBEBASAN BARADA E, DI SAMBUT DENGAN MERIAH PAGI INI
Penelusuran Kompas.com
Dengan menggunakan mesin pencari, Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan berita yang memiliki kesamaan dengan potongan-potongan video dalam unggahan tersebut.
Pernyataan Asep sama dengan isi berita Metro TV yang diunggah Senin (6/2/2023). Dia tengah menjelaskan kejujuran Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, telah dikagumi para profesor perguruan tinggi.
Demikian juga pernyataan Sulistyowati sama dengan berita Kompas TV yang juga menjelaskan alasan para profesor mendukung majelis hakim memberikan hukuman ringan pada Bharada E.
Setelah ditelusuri, narasi yang disampaikan dalam video terkait kekaguman profesor pada kejujuran Bharada E sama dengan artikel ini, kemarahan Kamarudin sama dengan artikel ini, dan konten ini sama dengan narasi Febri ditangkap.
Setelah diamati, sumber-sumber informasi yang digunakan dalam unggahan itu tidak ada yang mengatakan bahwa Bharada E dibebaskan dan dijemput Jokowi.
Sesungguhnya Bharada E masih menunggu putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang akan dibacakan pada 15 Feburari 2023, terkait statusnya dalam kasus tersebut dan hukuman yang didapat.
Sebagaimana pernah ditulis Kompas.com, empat terdakwa lain pun tengah menunggu putusan mereka.
Kasus itu bermula dari tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022.
Sebelumnya jaksa menuntut hukuman Bharada E 12 tahun penjara, rekan kerjanya Ricky Riza 8 tahun, Putri 8 tahun, Ferdy suaminya seumur hidup dan sopirnya Kuat Ma'ruf 8 tahun.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim yang menyatakan Brigadir J telah dibebaskan dan dijemput Presiden Jokowi adalah hoaks.
Sumber informasi yang digunakan dalam unggahan itu tidak mendukung klaim yang disertakan.
Sesungguhnya Bharada E bebas atau bersalah serta hukumannya akan diketahui tanggal 15 Februari 2023 nanti.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/02/10/135312482/hoaks-bharada-e-bebas-dan-dijemput-presiden-jokowi