KOMPAS.com - Beredar sejumlah narasi keliru terkait hukuman dan informasi sidang mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski sidang perdananya baru terlaksana Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tetapi klaim keliru sudah beredar sebelumnya.
Sidang yang Sambo jalani sebelumnya merupakan sidang etik Polri terkait pemecatan, bukan sidang terkait pelanggaran hukumnya.
Banyak narasi yang menyebut bahwa Sambo telah divonis hukuman mati, hingga proses persidangan yang mencatut TNI hingga presiden.
Sebagian besar narasi itu dikemas dalam bentuk video berisi cuplikan-cuplikan yang tidak memuat bukti valid, bahkan sama sekali tidak berhubungan dengan kasus Brigadis J.
Berikut kurasi klaim keliru, serta fakta terkait hukuman dan sidang Ferdy Sambo.
1. Hoaks pembebasan Sambo
Sebuah video mengeklaim bahwa Ferdy Sambo telah divonis bebas oleh Polri. Video berdurasi 9 menit 5 detik memuat cuplikan ketika dia menjalani sidang etik Polri.
Faktanya, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) maupun banding, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan menolak banding Sambo.
Kompas.com pada Jumat (23/9/2022), menelusuri faktanya dan ditemukan bahwa Sambo dijatuhi sanksi etik atas perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Sambo mengajukan banding, tetapi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, narasi mengenai pembebasan Sambo oleh Polri adalah hoaks.
2. Hoaks Sambo mengamuk saat sidang banding
Narasi dalam sebuah video di media sosial mengeklaim bahwa Sambo mengambuk saat sidang banding.
Tampak seorang laki-laki membalikkan meja dan melempar mikrofon sambil mengamuk dalam video.
Ketika ditelusuri Kompas.com, Jumat (30/9/2022), sosok laki-laki dalam video bukanlah Ferdy Sambo.
Dia adalah anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Sukri Wailissa yang kesal terhadap sikap Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, yang dinilai lambat dalam menangani dampak Covid-19. Video itu tidak ada kaitannya dengan Ferdy Sambo.
Faktanya, pengajuan banding Sambo telah ditolak dalam sidang etik Polri.
3. Klaim keliru soal keterlibatan TNI
Polri dan TNI merupakan badan yang berbeda, tetapi kasus yang menjerat Ferdy Sambo dikait-kaitkan dengan TNI.
Salah satunya seperti sebaran hoaks yang ditemukan Kompas.com, Rabu (28/9/2022), yang menyebut bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa melakukan pemeriksaan terhadap Sambo.
Video itu menampilkan Andika yang tengah memimpin rapat internal hukum TNI. Namun dalam video aslinya, tidak ada pembahasan tentang pemeriksaan Ferdy Sambo.
Klaim keliru juga kembali ditemukan Kompas.com pada Selasa (11/10/2022), yang menyebut bahwa eksekusi mati Sambo akan diambil alih oleh TNI.
Video yang beredar hanya beirsi cuplikan pengacara keluarga Brigadir J, bibinya, dan sikap keluarga terkait kasus ini.
Klip-klip video yang beredar pun tidak memberikan bukti valid terkait keterlibatan TNI.
Faktanya, kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo tidak ditangani oleh TNI, tetapi oleh Polri.
4. Tidak benar Jokowi beri vonis hukuman mati
Nama lain yang sering dikaitkan dengan hukuman untuk Ferdy Sambo adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kompas.com menemukan sedikitnya empat narasi terkait pemberian vonis hukuman mati dari Jokowi terhadap Sambo, yang telah ditelusuri faktanya di sini, di sini, di sini, dan di sini.
Ditemukan pola yang sama dari empat penelusuran fakta tersebut. Pengguna Facebook mengunggah sebuah video dengan judul bombastis, disertai ketikan yang banyak menggunakan huruf dan tanda baca.
Video itu berisi cuplikan-cuplikan kasus Brigadir J dari pemberitaan media, kemudian mengisi audionya dengan suara narator.
Sebagian besar isi narasinya tidak ada yang menyuguhkan bukti valid yang mendukung klaim dari judul yang tertera. Sehingga dapat disimpulkan, video itu sengaja dibuat untuk menarik perhatian sebanyak-banyaknya, tanpa memedulikan fakta.
Faktanya, Sambo belum mendapat vonis hukuman, apalagi hukuman mati hingga eksekusi.
Sambo dan istrinya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sambo juga dijerat soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/10/18/110100982/klaim-keliru-vs-fakta-terkait-hukuman-dan-sidang-ferdy-sambo