KOMPAS.com - Reformasi yang terjadi setelah runtuhnya Rezim Orde Baru dan pemerintahan Presiden Soeharto pada 1998 memiliki dampak positif bagi peran perempuan dalam politik.
Sejak Pemilihan Umum 1999 yang menjadi pemilihan umum pertama di era Reformasi, perempuan mulai memiliki keterwakilan yang cukup lumayan.
Ada 8,8 persen perempuan di DPR berdasarkan hasil Pemilu 1999. Jumlah ini memang belum besar jika dibandingkan 91,2 persen anggota legislatif yang laki-laki.
Upaya untuk meningkatkan jumlah anggota legislatif perempuan terus didorong melalui regulasi. Hingga kemudian, hal ini diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum Pemilu 2004.
Sejak saat itu, ada ketentuan agar partai politik memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam mengajukan caleg di DPR dan DPRD. Aturan ini juga diterapkan dalam caleg DPD yang berasal dari unsur masyarakat.
Hasilnya, sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019, jumlah perempuan yang menjadi anggota legislatif terus meningkat.
Bagaimana keterwakilan perempuan di DPR dalam angka berdasarkan hasil pemilu?
Simak paparannya dalam infografik di bawah ini:
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/09/28/163200782/infografik--keterwakilan-perempuan-di-dpr-dalam-angka