KOMPAS.com - Ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbincangan publik belakangan ini.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp1 miliar.
Setelah ditelusuri, ternyata Lukas Enembe diduga tidak hanya menerima gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini pun semakin menjadi sorotan karena adanya aktivitas Gubernur Papua di kasino saat berada di luar negeri.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun sampai saat ini Lukas Enembe belum kunjungan memenuhi panggilan KPK.
Bahkan Lukas Enembe justru meminta izin untuk pergi ke luar negeri dengan alasan berobat. Rumah Lukas Enembe pun dijaga massa, mereka berunjuk rasa menyuarakan “Save Lukas Enembe.”
Berikut Kompas.com sajikan sejumlah fakta tentang kasus yang menjerat Gubernur Papua dua periode tersebut:
1. Menerima gratifikasi Rp 1 miliar
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar sejak 5 September 2022 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, PPATK telah memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe setelah adanya permintaan KPK.
Sementara itu, menurut pengacara Lukas Enembe, kliennya ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Dalam perkara ini Lukas disangka menerima gratifikasi dari seseorang bernama Prijatono Lakka yang mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar.
2. Terdapat 12 transaksi tidak wajar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe nominalnya tidak hanya Rp 1 miliar.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, PPATK menemukan adanya ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Mahfud, ada 12 laporan analisis PPATK soal dugaan transaksi tidak wajar yang melibatkan Lukas.
PPATK sendiri telah memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.
3. Mangkir dari panggilan KPK
Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi yang menyeret namanya.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Enembe pada 7 September 2022 atau 2 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
Enembe kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 September 2022. Namun, dia kembali tidak memenuhi panggilan itu.
KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (26/4/2022) hari ini. Namun sepertinya kecil kemungkinan Enembe bakal menghadiri agenda pemeriksaan.
Sementara itu, melalui melalui kuasa hukumnya, Lukas Enembe justru meminta Presiden Joko Widodo mengizinkannya ke luar negeri untuk berobat.
4. Judi di luar negeri
Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan aktivitas Lukas Enembe bermain kasino di sejumlah negara pada Juli 2022.
Menurut Boyamin, Enembe memiliki tempat langganan untuk bermain judi di Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pun membenarkan bahwa kliennya berjudi di Singapura, tetapi ia mengatakan bahwa Lukas Enembe bermain judi menggunakan uang pribadi.
Sementara itu, PPATKmengungkap temuan soal dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas Enembe.
Setidaknya terdapat 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi yang nilainya ditaksir mencapai setengah triliun lebih.
5. Dijaga massa
Setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK, kediaman pribadinya dijaga sekelompok massa.
Kediaman Lukas Enembe terletak di wilayah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Dilansir dari Kompas.com, Pada 12 September 2022, seribuan massa berkumpul di depan kediaman pribadi Lukas Enembe di Koya Tengah, Kota Jayapura.
Menurut Kapolsek Muara Tami, Kompol Yunan Plitomo, kondisi massa di kediaman Lukas Enembe dalam keadaan panas, sehingga aparat keamanan memilih tidak mendekat guna menghindari bentrokan.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/09/26/181200482/polemik-lukas-enembe-dugaan-gratifikasi-rp-1-miliar-hingga-kabar-main