Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspadai Penipuan Penyaluran DID Tahap 1 Tahun 2022, Cek Faktanya

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mendapat pengaduan terkait penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) tahap 1 tahun 2022.

Melalui laporan dari stakeholder tersebut, tertera informasi bahwa pencairan DID sebesar Rp 500 miliyar akan segera dilakukan pada tahap 1.

Disebutkan, penyaluran tersebut dicairkan setelah mencapai pagu maksimal.

Melalui laman resminya DJKP Kemenkeu mengibau kepada masyarakat, terutama stakeholder agar lebih waspada.

"Sehubungan dengan adanya pengaduan dari stakeholder DJPK terkait penyaluran Dana Insentif Daerah, disampaikan bahwa informasi sebagaimana terlampir di atas merupakan informasi tidak benar," tulisnya.

Anggaran DID

Pemerintah mengalokasikan DID yang termasuk dalam komponen Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 7 triliun tahun 2022.

Dikutp dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021), Kasubdit DID, Otsus, dan Dana Keistimewaan, Direktorat Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Ardimansyah mengatakan, penyaluran DID untuk tahun 2022 dibagi menjadi dua tahap.

"Alokasi DID tahun 2022 sebesar Rp 7 triliun, dibagi dua. Rp 4 triliun untuk tahun sebelumnya dan Rp 3 triliun untuk tahun berjalan," kata Ardimansyah.

Pihaknya menjelaskan, penyaluran dana insentif dikelompokkan menjadi tiga klaster.

Daerah klaster A akan mendapat 50 persen dari Rp 4 triliun, sementara klaster B mendapat 35 persen, dan klaster C mendapat 15 persen.

Dilansir dari Kontan, Kamis (21/4/2022), DID meningkat 146,8 persen dari periode sama tahun lalu Rp 120 miliar, menjadi Rp 300 miliar. Ini disebabkan telah dilakukannya penyaluran DID tahap I sebesar 50 persen kepada 48 daerah.

Skema penyaluran

Melalui PMK Nomor 106/PMK.07/2021, diatur mengenai perubahan periode pengalokasian DID.

Sebelumnya, aturan hanya mengatur pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya, namun diganti menjadi pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan.

Kategori kinerja yang dinilai kurang menggambarkan kinerja daerah dihilangkan, sedangkan kriteria utama ditambahkan sebagai amanat Perpres 42 Tahun 2020.

"Perubahan akan digunakan sebagai instrumen untuk mengawal kinerja Pemda atas berbagai kebijakan di tahun 2022 terutama kebijakan yang terkait dengan pemulihan ekonomi maupun penanganan pandemi," ujar Ardimansyah.

Daerah tidak lagi dapat menentukan besaran DID. Alokasi akan diberikan sesuai dengan kelolosan kriteria klaster.

"Kalau dulu, seluruh daerah diperlakukan sama. Begitu lolos di kriteria utama, maka penilaian DID dicampur. Yang daerahnya kuat, sedang, kurang itu disamakan. Sekarang dengan arahan Kemenkeu, penilaian dikelompokkan dengan lebih fairness. Kalau mampu maka bertanding dengan mampu, sedang bertanding dengan sedang," ucap Ardimansyah.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/07/07/165225082/waspadai-penipuan-penyaluran-did-tahap-1-tahun-2022-cek-faktanya

Terkini Lainnya

[HOAKS] Ronaldo Dukung Laga Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

[HOAKS] Ronaldo Dukung Laga Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sampul Majalah Time Tampilkan Donald Trump Bertanduk

[HOAKS] Sampul Majalah Time Tampilkan Donald Trump Bertanduk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Terbukti Suap Wasit, Uzbekistan Didiskualifikasi dari Piala Asia U-23

[HOAKS] Terbukti Suap Wasit, Uzbekistan Didiskualifikasi dari Piala Asia U-23

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] BMKG Tegaskan Sesar Sumatera Tidak Memicu Tsunami

[KLARIFIKASI] BMKG Tegaskan Sesar Sumatera Tidak Memicu Tsunami

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Ronaldo Tiba di Qatar untuk Menonton Piala Asia U-23

[HOAKS] Video Ronaldo Tiba di Qatar untuk Menonton Piala Asia U-23

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Vaksin HPV Menyebabkan Kemandulan

[HOAKS] Vaksin HPV Menyebabkan Kemandulan

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Menkominfo Bantah Apple Batal Investasi Rp 1,6 Triliun di Indonesia

[KLARIFIKASI] Menkominfo Bantah Apple Batal Investasi Rp 1,6 Triliun di Indonesia

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks Spesimen Surat Suara dan Paslon yang Bersaing di Pilkada Jatim 2024

[VIDEO] Hoaks Spesimen Surat Suara dan Paslon yang Bersaing di Pilkada Jatim 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Keliru Sebut Spotify Perlihatkan Fitur Batas Usia Pengguna

INFOGRAFIK: Konten Keliru Sebut Spotify Perlihatkan Fitur Batas Usia Pengguna

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Elkan Baggot Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas U23 Indonesia

INFOGRAFIK: Hoaks Elkan Baggot Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas U23 Indonesia

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[HOAKS] FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
Dua Puluh Empat Tahun Lalu, GPS Akurasi Tinggi Tersedia untuk Publik

Dua Puluh Empat Tahun Lalu, GPS Akurasi Tinggi Tersedia untuk Publik

Sejarah dan Fakta
Mitos Penularan HIV/AIDS di Kolam Renang

Mitos Penularan HIV/AIDS di Kolam Renang

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pernyataan Ronaldo soal Indonesia Tidak Akan Kalah jika Tak Dicurangi Wasit

[HOAKS] Pernyataan Ronaldo soal Indonesia Tidak Akan Kalah jika Tak Dicurangi Wasit

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Unta Terjebak Banjir di Dubai

[HOAKS] Video Unta Terjebak Banjir di Dubai

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke