Thumbnail tersebut menyertakan foto Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar. Informasi dan foto asli dimanipulasi untuk menipu atau menyesatkan.
Narasi yang beredar
Informasi mengenai pemerkosa santriwati ditembak mati hari ini, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Tautan artikel tersebut disebarkan pada rentang waktu yang berbeda-beda. Pada thumbnail, terdapat foto Herry Wirawan di antara para petugas, disandingkan dengan foto berlatar pegunungan, orang memakai baju oranye, putih, dan beberapa petugas berseragam hitam. Foto sebelah kanan disertai teks "eksekusi terpidana mati".
Berikut judul pada thumbnail:
TEPAT HARI INI ; Guru yang H4mili 21 Santri Akan Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung
Ia dituntut dengan Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara, foto lainnya bersumber dari tangkapan layar kanal YouTube Official iNews pada 10 Mei 2016.
Tampak pada detik ke-44, sudut pandang serupa, terdapat orang berbaju oranye, putih, serta beberapa petugas berseragam hitam.
Begitu pula dengan teks putih berlatar hitam beruliskan: jelang eksekusi terpidana mati.
Video tersebut merekam persiapan eksekusi terpidana hukuman mati oleh Polda Jawa Tengah. Pihak Polda telah menyiapkan 16 regu tembak. Itu adlah persiapan eksekusi terpidana hukuman mati gelombang ketiga.
Dikutip dari BBC, 29 Juli 2016, eksekusi mati gelombang ketiga di bawah pemerintahan Joko Widodo awalnya direncanakan akan ada 14 terpidana yang dieksekusi, tetapi berubah menjadi empat terpidana mati yang nama-namanya telah diumumkan.
Sementara, Herry Wirawan mendapat vonis mati pada 2022 oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bandung.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/4/2022) kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan pihaknya sedang mengajukan kasasi.
Kasasi ini sebagai upaya untuk meminta keringanan kliennya, sekaligus memperkuat putusan di tingkat pertama dan kedua.
"Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN, atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," ungkap Ira.
Kesimpulan
Narasi mengenai pemerkosa santriwati ditembak mati hari ini merupakan konten yang dimanipulasi.
Foto yang disertakan merupakan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati yang divonis hukuman mati Pengadilan Tinggi Negeri Bandung pada 2022. Pihaknya kini tengah mengajukan kasasi.
Sementara, foto lainnya merupakan persiapan eksekusi mati gelombang ketiga pada Mei 2016.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/06/09/124159082/hoaks-herry-wirawan-pemerkosa-santriwati-ditembak-mati-hari-ini