Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Kompas.com - 21/05/2024, 14:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional dikabarkan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Senin (20/5).

Selain itu, surat perintah penangkapan juga ditujukan untuk pemimpin Hamas. Israel dan Hamas telah terlibat dalam konflik selama lebih dari tujuh bulan.

Diberitakan Kompas.com (21/5/2024), rencana penerbitan surat perintah penangkapan dari ICC itu berdasarkan permintaan Kepala Jaksa ICC, Karim Khan.

Baca juga: ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?


Apa sebenarnya Mahkamah Pidana Internasional?

Apa itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)?

ICC adalah lembaga yang bertugas menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.

Dilansir dari laman resminya, pengadilan ini berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas dan menuju stabilitas dan perdamaian abadi.

Melalui peradilan pidana internasional, ICC bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban atas suatu kejahatan global dan membantu mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.

Meski demikian, sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC berupaya untuk melengkapi dan bukan menggantikan Pengadilan nasional.

ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia, dan diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma.

Baca juga: Israel Disebut Batal Balas Iran Setelah Netanyahu Ditelepon Biden

Statuta Roma

Perjanjian pendirian Mahkamah Pidana Internasional, yang disebut Statuta Roma, memberikan yurisdiksi kepada ICC atas empat kejahatan utama, yakni:

  • Kejahatan genosida ditandai dengan adanya niat khusus untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama dengan membunuh anggotanya atau dengan cara lain.
  • ICC dapat mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan, yang merupakan pelanggaran serius yang dilakukan sebagai bagian dari serangan berskala besar terhadap penduduk sipil.
  • Kejahatan perang yang merupakan pelanggaran berat terhadap konvensi Jenewa dalam konteks konflik bersenjata.
  • Kejahatan agresi, yakni penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu Negara terhadap kedaulatan, integritas atau kemerdekaan Negara lain.

Baca juga: Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Kantor pusat ICC

Kantor Mahkamah Pidana Internasional (ICC).International Criminal Court (ICC) Kantor Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Markas besar atau kantor pusat Mahkamah Pidana Internasional berada di kota Den Haag, Belanda. Namun ada beberapa kantor penghubung di sejumlah negara.

Satu untuk PBB di New York dan 7 Kantor Perwakilan di Kinshasa dan Bunia (RD Kongo), Kampala (Uganda), Bangui (Republik Afrika Tengah), Abidjan (Pantai Gading), Tbilisi (Georgia), dan Bamako (Mali).

Saat ini ada lebih dari 900 anggota staf yang berasal dari sekitar 100 negara. ICC menggunakan 6 bahasa resmi, yakni Inggris, Perancis, Arab, Cina, Rusia, dan Spanyol.

Baca juga: 9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tugas dan wewenang ICC

ICC bertugas menyelidiki dan mengadili (jika diperlukan) individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Tren
Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim 'Cone'

Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim "Cone"

Tren
4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

Tren
Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Tren
7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

Tren
Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Tren
Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Tren
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Tren
Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Tren
KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com