KOMPAS.com - International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional dikabarkan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Senin (20/5).
Selain itu, surat perintah penangkapan juga ditujukan untuk pemimpin Hamas. Israel dan Hamas telah terlibat dalam konflik selama lebih dari tujuh bulan.
Diberitakan Kompas.com (21/5/2024), rencana penerbitan surat perintah penangkapan dari ICC itu berdasarkan permintaan Kepala Jaksa ICC, Karim Khan.
Baca juga: ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?
Apa sebenarnya Mahkamah Pidana Internasional?
ICC adalah lembaga yang bertugas menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.
Dilansir dari laman resminya, pengadilan ini berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas dan menuju stabilitas dan perdamaian abadi.
Melalui peradilan pidana internasional, ICC bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban atas suatu kejahatan global dan membantu mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.
Meski demikian, sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC berupaya untuk melengkapi dan bukan menggantikan Pengadilan nasional.
ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia, dan diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma.
Baca juga: Israel Disebut Batal Balas Iran Setelah Netanyahu Ditelepon Biden
Perjanjian pendirian Mahkamah Pidana Internasional, yang disebut Statuta Roma, memberikan yurisdiksi kepada ICC atas empat kejahatan utama, yakni:
Baca juga: Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas
Markas besar atau kantor pusat Mahkamah Pidana Internasional berada di kota Den Haag, Belanda. Namun ada beberapa kantor penghubung di sejumlah negara.
Satu untuk PBB di New York dan 7 Kantor Perwakilan di Kinshasa dan Bunia (RD Kongo), Kampala (Uganda), Bangui (Republik Afrika Tengah), Abidjan (Pantai Gading), Tbilisi (Georgia), dan Bamako (Mali).
Saat ini ada lebih dari 900 anggota staf yang berasal dari sekitar 100 negara. ICC menggunakan 6 bahasa resmi, yakni Inggris, Perancis, Arab, Cina, Rusia, dan Spanyol.
Baca juga: 9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini
ICC bertugas menyelidiki dan mengadili (jika diperlukan) individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.