KOMPAS.com - Seorang ibu hamil harus menjaga asupan nutrisi tubuh harian tetap terpenuhi, demi kesehatan tubuh dan bayi yang dikandungan.
Asupan nutrisi ini bisa didapatkan dari konsumsi makanan-makanan tertentu.
Sayangnya, ketika sedang puasa Ramadhan, asupan makanan ini tentu akan terganggu karena seorang ibu hamil tidak boleh makan dan minum seharian penuh.
Apalagi, puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam.
Lantas, bolehkah ibu hamil tidak berpuasa selama Ramadhan?
Baca juga: Tips Minum Obat Saat Puasa Ramadhan Menurut Ahli Farmasi UGM
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir juga mengatakan, ibu hamil boleh untuk tidak berpuasa.
Namun, mereka nantinya harus mengganti puasa di bulan lain atau membayar fidyah (denda).
“Ibu hamil dan ibu menyusui boleh tidak puasa dg membayar fidyah, pengganti,” ucap Haedar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/3/2024).
“Boleh diganti dengan puasa di bulan lain, kalau tidak akan fidyah,” sambungnya.
Adapun besaran fidyah adalah makanan pokok yang diberikan kepada orang miskin atau mereka yang membutuhkan. Misalnya di wilayah DKI Jakarta, fidyah diberikan senilai dengan Rp 50.000 per orang miskin.
Apabila tidak mampu untuk memberikan makanan pokok senilai Rp 50.000, bisa disesuaikan dengan nilai makanan untuk dirinya sendiri.
“Kalau betul-betul tak berkemampuan, fidyah-nya semampu yang dia punya,” tutur Haedar.
Perlu dicatat, fidyah harus berupa makanan pokok suatu daerah dan tidak bisa diganti dengan uang.
Baca juga: Rekomendasi Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadhan dari Ahli, Jaga Asupan Nutrisi Tetap Terpenuhi
Baca juga: 7 Tips Aman Berpuasa bagi Penderita Asam Lambung agar Tidak Kambuh
Terpisah, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, sebaiknya ibu hamil berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu untuk memutuskan akan berpuasa Ramadhan atau tidak.
“Sebaiknya ibu hamil berkonsultasi dengan dokter yang selain mengerti masalah medis juga mengerti masalah agama supaya sang dokter dapat memberi saran yang jelas kepada sang ibu,” ujar Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Pasalnya, ia menilai seorang ibu hamil memiliki dua jiwa yang harus dipikirkan dan dijaga keselamatannya, yakni sang ibu dan anak dalam kandungan.
Apabila dokter mengizinkan seorang ibu berpuasa, dipersilakan untuk berpuasa.
Namun, apabila puasa justru akan mengganggu keadaan ibu dan anak yang dikandungnya, sang ibu boleh tidak berpuasa.
“Tapi sang ibu harus membayar fidyah untuk sejumlah hari yang dia tidak berpuasa. Mengenai berapa besar fidyah tersebut ada yang mengatakan setara dengan 1,5 kilogram beras,” jelas Anwar.
Baca juga: 7 Tips Aman Puasa bagi Penderita Maag
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.