Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Bisakah Berobat Gratis dengan Menunjukkan KTP?

Kompas.com - 22/01/2024, 21:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah bisa berobat di fasilitas kesehatan secara gratis.

Bahkan, ada 144 jenis penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk penyakit kronis seperti stroke dan jantung.

Keanggotaan BPJS Kesehatan biasanya dibuktikan dengan kartu peserta yang berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan kartu itu, masyarakat bisa langsung menuju ke fasilitas kesehatan untuk berobat secara gratis.

Namun, warga kini tak perlu lagi membawa kartu BPJS Kesehatan dan cukup dengan menunjukkan KTP.

Baca juga: Dokter Selalu Bertanya ke Pasien Pakai BPJS atau Jalur Umum Usai Memeriksa, Ini Kata BPJS


Penjelasan BPJS Kesehatan

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS Kesehatan, Muttaqien mengatakan, peserta saat ini dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan KTP.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku di Puskesmas saja, tapi juga di semua faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, saat ini terdapat dua jenis faskes yang akan melayani BPJS Kesehatan, yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

FTKP merupakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan dasar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik, sementara FKRTL adalah pelayanan lanjutan yang menyediakan dokter spesialis atau rawat inap, seperti rumah sakit.

 Baca juga: Ada Potensi Defisit Keuangan 2024, Akankah Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Tidak hanya ketika ingin berobat, Muttaqien menyebutkan bahwa ketentuan ini juga termasuk jika peserta BPJS Kesehatan ingin melakukan layanan administrasi di kantor cabang BPJS Kesehatan.

“Sesuai dengan UU 40 Pasal 15 bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya,” ungkap Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Nantinya, NIK tersebut diharapkan menjadi nomor identitas tunggal untuk semua program jaminan sosial yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, ia berharap kepada faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk tidak menolak peserta JKN yang mengakses pelayanan kesehatan dengan KTP.

Baca juga: Mau Pinjam Uang Lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Syarat dan Caranya

Ketentuan KTP ketika akan periksa

Muttaqien menuturkan, semua peserta dapat berobat menggunakan KTP dalam domisili atau di luar domisili.

Bagi peserta di luar domisili, dapat terlebih dahulu memindahkan FKTP ke faskes terdekat.

Selain itu, ada juga ketentuan lain bagi masyarakat saat akan menggunakan BPJS di luar domisili.

“Jadi, peserta JKN yang berada di luar domisili dan FKTP yang terdaftar, dapat menggunakannya di luar wilayah FKTP terdaftar paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama,” ucapnya.

Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi peserta dalam kondisi gawat darurat.

Apabila peserta berada di luar domisili dan berada dalam kondisi gawat darurat, dapat langsung berkunjung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit agar segera mendapatkan penanganan.

Baca juga: Konsultasi Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com