Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata KPU soal Dana Kampanye PSI Sebesar Rp 180.000 yang Disebut Salah Input

Kompas.com - 12/01/2024, 14:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengeluaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah disorot publik.

Pasalnya, PSI mencantumkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 180.000 dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) per 7 Januari 2024.

Laporan dana kampanye ini pun dikritik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menganggapnya tak wajar.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memastikan, ada kesalahan dalam memasukkan data atau input jumlah angka terkait LADK partainya.

Baca juga: PSI Dulu Hadiahi Prabowo Piala Kebohongan, Kini Berikan Dukungan

Menurutnya, jumlah pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan seharusnya mencapai miliaran rupiah.

"Oh yang 180.000, itu salah input nanti dibenerin. Nanti bendahara umum yang akan menginfokan," ujar Kaesang, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Masa ya belasan juta sih. Ada-ada. Nanti nunggu aja, nanti ada dari bendahara umum aja langsung. (Belasan miliar) Ya itu," sambungnya.

Baca juga: Profil PSI yang Angkat Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum

KPU beri batas waktu perbaikan

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada partai dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memperbaiki LADK sampai hari ini, Jumat (12/1/2024) jika terjadi kekeliruan.

Terkait pengeluaran dana kampanye PSI yang hanya Rp 180.000, Idham menyampaikan, LADK yang lengkap menjadi indikator awal untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan dana kampanye.

"Ini tentunya akan berimplikasi positif terhadap peningkatan kualitas demokrasi elektoral di Indonesia," ujar Idham kepada Kompas.com, Jumat (12/1/2024).

Ia menjelaskan, usai berakhirnya masa perbaikan LADK yang sesuai dengan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, KPU akan mengumumkan kembali laporan awal dana kampanye peserta pemilu.

Baca juga: Beda Tanggapan Jokowi, Maruf Amin, dan KPU soal Debat Pilpres Ketiga 2024

Pihaknya juga akan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi.

"Partisipasi tersebut dalam bentuk penyampaian tanggapan terhadap LADK yang disampaikan oleh peserta Pemilu," sambungnya.

Nantinya, tanggapan atas LADK peserta pemilu dalam bentuk laporan, lanjut Idham, dapat disampaikan secara langsung kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota, dan/atau melalui laman resmi KPU.

"Di dalamnya menerangkan bahwa ada indikasi terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu. Hal ini termaktub dalam Pasal 104 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023," pungkas Idham.

Baca juga: Pengangkatan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi Efek, dan Kelayakannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com