Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku Sepanjang 2023

Kompas.com - 03/12/2023, 18:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Bank Indonesia resmi menarik tiga jenis uang rupiah koin dari peredaran pada Jumat (1/12/2023).  Pencabutan uang koin ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.

Tiga uang koin tersebut adalah pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, pencabutan tiga jenis uang koin ini berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk masa edar yang cukup lama dan material bahan logam yang dipakai.

"Terhitung dari tanggal yang dimaksud, ketiga jenis uang rupiah yang sudah disebutkan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin, dilansir dari Kompas.com (2/12/2023).

Baca juga: Daftar 3 Uang Logam yang Ditarik BI per 1 Desember 2023 Beserta Detail Gambarnya

Uang koin yang sudah tidak berlaku di 2023

Sepanjang 2023, BI secara total telah menarik peredaran 27 uang koin. Berikut rinciannya, dikutip dari laman Bank Indonesia:

  • Rp 2/TE 1970
  • Rp 10/TE 1971
  • Rp 10/TE 1974
  • Rp 10/TE 1979
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750
  • URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000
  • URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000
  • URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000
  • URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000
  • URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000
  • URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000
  • URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000
  • Rp500/TE 1991
  • Rp1.000/TE 1993
  • Rp500/TE 1997

Baca juga: Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Cara menukar uang koin

Ilustrasi menukar uang di Bank Indonesia kas kelilingDokumentasi Bank Indonesia Banten Ilustrasi menukar uang di Bank Indonesia kas keliling

Meskipun demikian, masyarakat masih bisa menukarkan uang-uang tersebut di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau selama 10 tahun sejak pencabutan.

Layanan penukaran uang koin bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebelum menukarkan uang koin, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR atau di laman https://www.pintar.bi.go.id/

Berikut tata cara penukaran uang, dikutip Kompas.com (1/12/2023).

  • Bukalah situs pintar.bi.go.id
  • Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat"
  • Selanjutnya, pilih provinsi tempat penukaran uang rupiah
  • Pilihlah lokasi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk melakukan penukaran uang koin yang sudah tidak berlaku
  • Pilihlah tanggal penukaran yang diinginkan yang sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  • Isilah data pemesanan, yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email
  • Isilah jumlah keping uang rupiah yang akan ditukarkan
  • Pilihlah kategori jenis uang rupiah yang akan ditukarkan, meliputi jenis kerusakan akibat terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, dan lainnya

Baca juga: [POPULER TREN] Video Viral Mata Uang Redenominasi Rupiah | Cara Ampuh Usir Cicak

Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.

Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Selain itu, penukaran uang rupiah juga mengacu pada ketentuan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Melalui PINTAR, masyarakat dapat memilih waktu penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku pada jam berikut:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat

(Sumber: Kompas.com/Diva Lutfiana Putri, Nur Rohmi Aida | Editor: Inten Esti Pratiwi)

Baca juga: Beredar Video Mata Uang Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasan BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com