KOMPAS.com - Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi di Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keputusan ini dibuat pada Sidang Pleno Konferensi Umum UNESCO ke-42 pada Senin (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO di Paris, Perancis.
Dalam konferensi tersebut, UNESCO mengakui secara konsensus pengajuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi organisasi tersebut sesuai permohonan Resolusi 42 C/28.
Penerimaan ini membuat bahasa Indonesia menjadi bahasa kesepuluh yang diakui sebagai bahasa resmi di konferensi umum UNESCO.
Selain Indonesia, bahasa resmi lainnya yaitu Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, Rusia, serta Hindi, Italia, dan Portugis.
Baca juga: Mengenal Sumbu Filosofi Yogyakarta yang Jadi Warisan Dunia UNESCO
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) mengusulkan bahasa Indonesia menjadi bahasa di sidang umum UNESCO sejak awal 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz dalam acara peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional di kantor pusat UNESCO, Paris pada (Selasa/21/2/2023).
"Kami akan mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa sidang umum UNESCO. Mohon doanya,” ujar Amin, dikutip dari situs Badan Bahasa Kemendikbudristek.
Dia menjelaskan, seiring pengusulan tersebut, Badan Bahasa telah melakukan berbagai upaya untuk mengenalkan bahasa Indonesia secara internasional.
Badan Bahasa mengadakan program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) sejak tahun 2000 yang mengajarkan bahasa Tanah Air ke orang asing yang tidak menuturkan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa Melayu.
Hingga akhir tahun 2022, tercatat ada 52 negara sudah membuka kelas bahasa Indonesia dan lebih dari 150.000 orang mempelajari bahasa persatuan tersebut.
Pemerintah Indonesia resmi mengajukan proposal untuk memohon pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Konferensi Umum UNESCO pada 6 November 2023.
Baca juga: 4 Geopark Indonesia yang Kembali Diakui UNESCO, Mana Saja?