Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 17/11/2023, 08:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

Selain itu, peserta juga harus rutin membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Selain mendapat bantuan uang tunai bulanan sampai dengan 6 bulan, peserta juga akan mendapatkan bimbingan dan rekomendasi karir.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedurnya


Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan?

Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedur pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP):

1. Pelaporan PHK

Bagi pihak pemberi kerja (Perusahaan)

  • Mendaftarkan perusahaan pada portal SiapKerja dan pelaporan perusahaan di SIPP online di https://siapkerja.kemnaker.go.id
  • Lapor PHK ke mediator hubungan industrial atau Disnaker Kabupaten/Kota
  • Perusahaan mendapatkan bukti PHK
  • Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui portal SIPP online
  • Perusahaan lapor PHK melalui portal SiapKerja.

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Bagi peserta

  • Lakukan aktivasi akun siap kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Mendapatkan dokumen bukti PHK dari perusahaan atau pemberi kerja
  • Lapor PHK melalui portal SiapKerja dengan mengunggah bukti PHK, apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal SiapKerja.

Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Namun jika belum, peserta ter-PHK dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri.

Baca juga: Cara Mengajukan Dana Siaga, Layanan Pinjam Uang lewat BPJS Ketenagakerjaan

2. Pengajuan klaim bulan pertama

  • Kunjungi portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Pilih menu “Ajukan Klaim”
  • Lengkapi data pribadi, rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja
  • Validasi data akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa klaim JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran
  • Setelah selesai, dana klaim JKP masuk ke rekening Anda.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

3. Pengajuan klaim bulan kedua sampai keenam

  • Melakukan asesmen diri pada portal SiapKerja
  • Melamar pekerjaan, minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja
  • Mengikuti konseling
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antarkerja di antara periode bulan ke-2 dan 5, dengan persentase kehadiran minimal 80 persen
  • Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja
  • Jika sesuai prosedur, dana klaim JKP akan masuk ke rekening Anda.

Demikian prosedur pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com