Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024

Kompas.com - 15/11/2023, 17:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, hingga presiden dan wakil presiden.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024 dapat dicek secara daring melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

Lalu, bagaimana prosedur dan syarat pemindahan lokasi TPS di Pemilu 2024 karena pindah domisili?

Baca juga: Pemilu 2024 Memilih Apa Saja?


Penjelasan KPU

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengungkapkan pemilik hak suara di Pemilu 2024 bisa mengganti lokasi TPS sesuai dengan domisili aslinya.

"(Ini sesuai) Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Meski begitu, pemilih yang bisa mengajukan pindah lokasi TPS pada Pemilu 2024 haruslah sudah terdaftar dalam DPT.

Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tapi memiliki hak suara dapat memilih di TPS di wilayah domisili sesuai alamat KTP dengan mendaftarkan diri dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih yang ingin pindah wilayah TPS di Pemilu 2024 dapat mendaftarkan diri sejak sekarang atau paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: Link dan Cara Cek Daftar Nama Caleg di Pemilu 2024

Syarat pindah TPS

KPU menetapkan terdapat sejumlah kondisi khusu yang membuat pemilih dapat pindah lokasi TPS di Pemilu. Berikut syarat pemilih pindah lokasi TPS.

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili
  • Keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan

Baca juga: Mengajak Golput Saat Pemilu Bisa Dipidana?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com