Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Agus Subiyanto Hari Ini, Dimulai Pukul 10.00 WIB

Kompas.com - 13/11/2023, 09:57 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi I DPR RI bakal menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Senin (13/11/2023).

Agus saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (25/10/2023).

Dalam agenda resmi DPR yang diterima Kompas.com, fit and proper test Agus dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Kompleks Parlemen Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi I Meutya Hafid mengatakan, pelaksanaan fit and proper test Agus digelar secara teruka dan tertutup.

Fit and proper test dilaksanakan secara tertutup bila ada hal-hal yang bersifat rahasia selama proses pendalaman visi dan misi.

"Dimulai pagi dengan penyampaian visi misi kurang lebih 30 menit dilakukan secara terbuka," ujar Meutya dikutip dari Kompas.com, Senin.

"Tapi dibuka dulu di awal untuk diketahui publik semua apa visi misi dari calon panglima," sambungnya.

Baca juga: Baru 6 Hari Dilantik, KSAD Agus Subiyanto Diajukan Jokowi Jadi Calon Panglima TNI

Link live streaming fit and proper test calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Masyarakat dapat menyaksikan jalannya fit and proper test Agus sebagai calon Panglima TNI secara online melalui siaran langsung Kompas.com.

Berikut link live streaming fit and proper test calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto:


Pencalonan Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI

Agus yang bakal menjalani fit and proper test di Komisi I diajukan sebagai calon Panglima TNI enam hari setelah dilantik menjadi KSAD oleh Jokowi.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, dicalonkannya Agus yang baru saja dilantik menjadi KSAD tidak menyalahi undang-undang (UU).

Ia menyampaikan, tidak ada larangan bagi seseorang yang baru saja dilantik menjadi kepala staf untuk menduduki jabatan sebagai Panglima TNI.

"Di situ tidak ada klausul yang mengatakan baru berapa hari, baru berapa minggu," ujar Hasanuddin dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

"Tapi memang pernah atau sedang menjadi kepala staf angkatan. Tidak ada pembatasannya di situ. Jadi dilihat dari peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar," sambungnya.

Meski Agus baru menduduki jabatan sebagai KSAD, Hasanuddin berharap bahwa mantan Wakil KSAD ini bisa menjaga netralitas.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com