Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggar

Kompas.com - 07/11/2023, 19:50 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie, diberitakan Kompas.com, Selasa.

Anwar Usman terbukti melanggar etik

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

MKMK mengungkapkan Anwar melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Kode etik tersebut di antaranya prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Terkait pelanggaran yang dilakukan, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir pada 2028.

Lalu, apa alasan dan kode etik yang dilanggar oleh Anwar Usman sehingga jabatannya sebagai ketua MK dicabut?

Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK


Kode etik yang dilanggar Anwar Usman

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan sejumlah poin pelanggaran kode etik yang menjadi alasan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK.

Berikut deretan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.

1. Tidak mengundurkan diri dari pengambilan putusan tambahan syarat capres-cawapres

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.

2. Tidak menjalankan fungsi kepemimpinan di MK secara optimal

Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal sebagai ketua MK.

Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com