KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.
Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie, diberitakan Kompas.com, Selasa.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
MKMK mengungkapkan Anwar melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Kode etik tersebut di antaranya prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Terkait pelanggaran yang dilakukan, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir pada 2028.
Lalu, apa alasan dan kode etik yang dilanggar oleh Anwar Usman sehingga jabatannya sebagai ketua MK dicabut?
Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan sejumlah poin pelanggaran kode etik yang menjadi alasan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK.
Berikut deretan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.
Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal sebagai ketua MK.
Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5