KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (23/10/2023).
Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dilansir dari Kompas.com, Senin, Perkara 102/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan dukungan 98 advokat.
Kemudian, perkara 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto. Sementara pemohon perkara 107/PUU-XXI/2023 adalah Rudy Hartono.
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Gibran Rakabuming Raka, Cawapres Prabowo Subianto 2024
Masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan MK mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres.
Berikut live streaming-nya bersama Kompas.com:
Para pihak yang mengajukan gugatan atas Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ingin batas usia maksimal capres dan cawapres dibatasi.
Penggugat pada perkara 102/PUU-XXI/2023 mengajukan gugatan agar usia capres dan cawapres dibatasi pada rentang 40-70 tahun tahun ketika pengangkatan pertama.
Sementara itu, penggugat pada perkara 104/PUU-XXI/2023 meminta supaya batas usia minimal capres dan cawapres adalah 21 tahun dan batas usia maksimal adalah 65 tahun.
Terakhir, perkara 107/PUU-XXI/2023 meminta MK mengabulkan gugatan mengenai capres yang mengikuti Pilpres usianya tidak boleh melebihi 70 tahun.
Terkait tiga gugatan tersebut, langkah Prabowo Subianto yang sudah mendeklarasikan diri maju sebagai capres bersama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres berpotensi dijegal bila MK mengabulkan gugatan pemohon.
Baca juga: Tanggapan soal Putusan MK dari Jokowi, Gibran, Anies, dan Ganjar
Meski begitu, Partai Gerindra yang mengusung Prabowo meyakini MK akan menolak gugatan yang bisa menjegal capresnya.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya yakin gugatan tersebut tidak dikabulkan MK karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Jangan ngomong gitu. Pasti enggak diterima," ujar Dasco dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/10/2023).
"Ya kalau kami lihat, dari aspek hukum, kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan batas usia sehingga kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi," tambahnya.