Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Putusan MK soal Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres, Dimulai Pukul 10.00 WIB

Kompas.com - 23/10/2023, 09:38 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (23/10/2023).

Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dilansir dari Kompas.com, Senin, Perkara 102/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan dukungan 98 advokat.

Kemudian, perkara 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto. Sementara pemohon perkara 107/PUU-XXI/2023 adalah Rudy Hartono.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Gibran Rakabuming Raka, Cawapres Prabowo Subianto 2024

Link live streaming sidang putusan MK

Masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan MK mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres.

Berikut live streaming-nya bersama Kompas.com:


Baca juga: Soal Golkar Dukung Gibran Jadi Cawapres di Tengah Isu Politik Dinasti, Pengamat: karena Berpotensi Dipilih Rakyat

Berpotensi jegal Prabowo Subianto

Para pihak yang mengajukan gugatan atas Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ingin batas usia maksimal capres dan cawapres dibatasi.

Penggugat pada perkara 102/PUU-XXI/2023 mengajukan gugatan agar usia capres dan cawapres dibatasi pada rentang 40-70 tahun tahun ketika pengangkatan pertama.

Sementara itu, penggugat pada perkara 104/PUU-XXI/2023 meminta supaya batas usia minimal capres dan cawapres adalah 21 tahun dan batas usia maksimal adalah 65 tahun.

Terakhir, perkara 107/PUU-XXI/2023 meminta MK mengabulkan gugatan mengenai capres yang mengikuti Pilpres usianya tidak boleh melebihi 70 tahun.

Terkait tiga gugatan tersebut, langkah Prabowo Subianto yang sudah mendeklarasikan diri maju sebagai capres bersama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres berpotensi dijegal bila MK mengabulkan gugatan pemohon.

Baca juga: Tanggapan soal Putusan MK dari Jokowi, Gibran, Anies, dan Ganjar

Meski begitu, Partai Gerindra yang mengusung Prabowo meyakini MK akan menolak gugatan yang bisa menjegal capresnya.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya yakin gugatan tersebut tidak dikabulkan MK karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Jangan ngomong gitu. Pasti enggak diterima," ujar Dasco dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/10/2023).

"Ya kalau kami lihat, dari aspek hukum, kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan batas usia sehingga kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi," tambahnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com