Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Subang Setelah Pelaku Menyerahkan Diri

Kompas.com - 19/10/2023, 13:30 WIB
Aulia Zahra Zain,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Kompas.com - Kasus pembunuhan dengan korban ibu dan anak di Subang, Jawa Barat kembali menyita perhatian publik setelah dua tahun sempat menjadi misteri. 

Korban tewas dalam peristiwa itu adalah Tuti Rahayu (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Kasus tersebut menemui titik terang setelah M Ramdanu keponakan Tuti sekaligus staf di yayasan korban akhirnya menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Pelaku ajukan justice collaborator

 

Tak hanya menerahkan diri, Danu juga memutuskan menjadi justice collaborator

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/10/2023), hal yang melatarbelakangi Danu sehingga menyerahkan diri dan membuka misteri pembunuhan ini karena merasa adanya tekanan. 

"Dia mungkin merasa ada tekanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/10/2023). 

Namun, Surawan tidak menjelaskan detail tekanan seperti apa yang dialami Danu selama dua tahun tersebut. 

Berikut 5 fakta kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang: 

Baca juga: Perjalanan Kasus Pembunuhan Subang: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Usai 2 Tahun Jadi Misteri

1. Kasus pembunuhan terjadi Agustus 2021 

Kasus pembunuhan ibu dan anak ini diketahui berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021. 

Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali. 

Kemudian, sebanyak 121 orang telah diperiksa demi mencari pelaku dalam pembunuhan tersebut. 

Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa. 

Dalam perjalanannya, kasus yang ditangani Polres Subang ini diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021. 

Baca juga: Ramai soal Kasus di Subang, Bolehkah RS Menolak Pasien?

2. Tersangka pembunuhan tidak hanya satu orang 

Tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, telah ditetapkan bertambah menjadi lima orang. 

Polisi telah menetapkan Danu sebagai tersangka pada Selasa (17/10/2023). 

Surawan mengatakan, dari hasil pengakuan Danu, polisi menangkap empat orang tersangka yang lain. 

Keempat tersangka baru itu adalah Yosep yang merupakan suami korban, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). 

Dari lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, hanya dua orang yang ditahan yaitu YH (Yosep) dan MR (Danu). 

Baca juga: Kisah Nyata Dokumenter Netflix The Devil on Trial, Pembunuhan karena Kesurupan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com