Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK?

Kompas.com - 16/10/2023, 20:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ada dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar pada Senin (16/10/2023).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," lanjut Anwar.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu  setelah keputusan MK selengkapnya berbunyi, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Sesuai keputusan MK itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

MK menyatakan, putusan tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Namun, dalam putusan perkara ini, empat hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat, Apa Itu?

Sebelumnya, perkara yang diputuskan MK tersebut diajukan oleh AlmasTsaqibbirru.

Dia mengajukan permohonan agar MK mengubah batasan usia minimal capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Lantas, siapa AlmasTsaqibbirru?

Sosok Almas Tsaqibbirru

Dikutip dari laman MKRI, Almas memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.

Almas lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000.

Sesuai dengan alamat yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan, Almas tinggal di Ngoresan, Jebres, Surakarta.

Disebutkan juga latar belakangnya adalah mahasiswa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com