Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal KPAI Disebut Selalu Melindungi Pelaku "Bullying", Ini Penjelasan KPAI

Kompas.com - 07/10/2023, 07:30 WIB
Aulia Zahra Zain,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan sebuah foto yang bertuliskan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta agar bocah pelaku bullying atau perundungan dilindungi dan tidak dikeluarkan dari sekolah ramai di media sosial.

Foto tersebut awalnya diunggah di akun media sosial X, @seeksixsu**, Kamis (5/10/2023) pagi.

KPAI Minta Pelaku Bullying Dilindungi dan Tidak Dikeluarkan dari Sekolah,” tulis keterangan dalam foto unggahan tersebut.

Tertulis dalam unggahan, pengunggah geram dan menganggap bahwa KPAI sudah berkali-kali membela pelaku perundungan.

Pengunggah memberikan pendapat bahwa KPAI tidak pernah ada di sisi korban serta minta agar KPAI dibubarkan.

Hingga Sabtu (7/10/2023), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari satu juta warganet, disukai 16.000 kali, dan diunggah ulang oleh 6000 pengguna.

Lantas, benarkah KPAI selalu melindungi anak-anak pelaku perundungan?

Baca juga: Marak Kasus Bullying pada Anak di Bawah Umur, KPAI Buka Suara

Penjelasan KPAI

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Ai Maryati Solihah menjelaskan, anak-anak Indonesia pada situasi dan kondisi apapun akan tetap dilindungi oleh KPAI dan mendapatkan hak serta perlindungan.

“Bukan hanya anak pelaku bullying saja yang dilindungi haknya, tetapi anak dalam situasi dan kondisi apapun akan dilindungi haknya oleh KPAI,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Ai mengatakan, KPAI tidak bisa berfokus hanya untuk membela anak korban perundungan saja.

Selain itu, perlindungan yang dilakukan KPAI tetap menghormati hukum, sehingga perlindungan terhadap pelaku bullying sesuai dengan proporsi yang harus dijalankan. Hal ini lantaran pelaku bullying masih sekolah dan dalam bimbingan orangtuanya.

“Jadi KPAI merasa kalau melindungi pelaku bullying bukanlah kalimat yang tepat. Tetapi menempatkan anak-anak dalam proporsi hukum yang sesuai,” kata dia.

Baca juga: Viral, Video Perundungan Anak SMP di Bandung, Polisi: Pelaku Ada 10

Tetap ada sanksi

Hal yang sama diungkapkan oleh Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono.

Aris mengungkapkan, pada prinsipnya semua pelaku bullying di mana pun, terutama di satuan pendidikan, tetap harus mendapatkan sanksi.

“Sanksi ini tentu dengan pendekatan disiplin positif, dengan melakukan jalur damai (restorative justice), dan dengan pendekatan manusiawi apalagi yang menyangkut pelaku bullying,” jelas Aris kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com