Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan I Kronologi Temuan Mayat Ibu dan Anak

Kompas.com - 09/09/2023, 05:30 WIB
Farid Firdaus

Penulis

KOMPAS.com - Kanal Tren Kompas.com menyajikan berbagai berita sepanjang Jumat (8/9/2023) hingga Sabtu (9/9/2023) pagi.

Sejumlah berita mendapat perhatian banyak pembaca, di antaranya soal syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja, temuan mayat ibu dan anak di Depok, serta kisah perawat yang bunuh ratusan pasien.

Berikut berita populer Tren selengkapnya:

Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja

Pencairan saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat peserta masih aktif bekerja.

Namun, ada syarat dan ketentuan khusus dalam proses pencairan tersebut.

Simak syarat dan ketentuan itu dalam berita berikut.

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja

Kronologi temuan mayat ibu dan anak di Depok

Seorang ibu dan anak di Depok, Jawa Barat ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi sudah tinggal kerangka.

Keduanya diketahui tinggal di Perumahan Bukit Cinere, Depok.

Penemuan mayat keduanya berawal dari kecurigaan warga setempat.

Kronologi Temuan Mayat Ibu dan Anak di Depok, Warga Curiga Keduanya Lama Tak Terlihat

Kisah perawat bunuh ratusan pasien

Seorang perawat di Amerika Serikat, Charles Cullen ditangkap karena menghabisi nyawa ratusan pasiennya.

Pembunuhan itu dilakukan dengan menyuntikan obat-batan dosis fatal.

Sebelum kejahatannya terungkap, Cullen diketahui kerap berpindah-pindah rumah sakit di wilayah New Jersey dan Pennsylvania.

Kisah Charles Cullen, Perawat yang Akhiri Ratusan Nyawa Pasien dan Dihukum 397 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com