Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Nakes yang Tidak Terdaftar di SISDMK Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023? Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 31/08/2023, 19:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) harus terlebih dahulu terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan sebelum melamar formasi PPPK 2023.

SISDMK adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang datanya bisa dicek melalui laman https://sisdmk.kemkes.go.id/

Salah satu unggahan yang membahas pelamar PPPK nakes harus terdaftar di SISDMK adalah akun TikTok @cemengggg.

@cemengggg Pastikan Data Kalian Terdaftar Di SISDMK untuk mengikuti Ujian PPPK 2023, upps ini hanya untuk NAKES dan ini Hanya untuk mengetahui apakah kalian termasuk Salah satu peserta yg berhak Mengikuti ujian PPPK 2023. #pppk #pppk2023 #pppknakes ? suara asli - RIAN MUKTI ARISANDI - AkuPengenSukses

Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut. Tak sedikit warganet yang mengaku belum tahu tentang SISDMK dan masih belum terdaftar.

"Ini berlaku bagi yang sudah kerja di pemerintahan maupun swasta. bagi yang belum bekerja gimana?" tanya akun dengan nama Harissnt.

"SISDMK itu apakah hanya utk yg aktif kerja? Bagaimana dg nakes yg sdh tdk kerja tp sblm nya pernah kerja slama 3 th," tanya akun dengan nama Dapur Harian Umma.

""Untuk fresh graduate S1 Keperawatan gimana kak?" tanya akun dengan nama Putra.

Lantas, apakah peserta seleksi PPPK makes 2023 harus sudah terdaftar di SISDMK?

Penjelasan Kemenkes

Direktur Perencanaan Ditjen Nakes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sugiyanto menyampaikan, saat ini peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengenai hal tersebut belum turun.

Namun, dari diskusi awal dengan Kemenpan-RB, peserta PPPK tak harus terdaftar di SISDMK.

"Kalau tidak terdaftar nggak masalah, artinya nanti ke depan boleh (ikut PPPK 2023). Kemarin kita diskusi dengan Kemenpan seperti itu regulasinya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Saat ditanya lebih lanjut terkait kebutuhan PPPK tenaga kesehatan, Sugiyanto mengatakan hal itu ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Kemenpan-RB.

"Kita harapannya dari hitungan bisa terpenuhi semua, tapi untuk formasi dari Kemenpan dan daerah," ujarnya.

Baca juga: Ramai soal Pemutihan STR Nakes, Ini Penjelasan Kemenkes

Tentang SISDMK

Sugiyanyo menjelaskan, SISDMK adalah sistem terkait SDM kesehatan.

SIDMK digunakan untuk mengetahui jumlah tenaga kesehatan di suatu wilayah.

Data SISDMK didapatkan dari data yang di-upload oleh fasilitas kesehatan (faskes) baik puskesmas maupun rumah sakit yang mencatatkan data seluruh nakes di tempatnya bekerja.

Menurut Sugiyanto, SISDMK diisi tak hanya oleh faskes milik pemerintah, namun juga faskes swasta dan TNI/Polri.

"Selama ini yang mengisikan faskes. Saat ini masih pengembangan supaya masing-masing nakes nantinya bisa mengisi sendiri dan kita verifikasi datanya cocok atau tidak," ujarnya.

Baca juga: 9 Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com