Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Lulusan D-3 Bisa Daftar

Kompas.com - 13/08/2023, 06:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja untuk beberapa posisi sampai 16 Agustus 2023.

Hal tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri pada Sabtu (12/8/2023).

Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengkonfirmasi adanya lowongan kerja itu.

Agustian menyebutkan, pelamar yang ingin bergabung dengan BPJS Kesehatan bisa mendaftar secara online melalui https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/.

"Ok, mendaftar melalui rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Cara Cek dan Bayar Tagihan BPJS Kesehatan secara Online lewat Tokopedia

Posisi yang dibuka

Dilihat dari laman rekrutmen, BPJS menawarkan lima posisi yang bisa dilamar untuk penempatan di Solo dan Yogyakarta. Berikut daftarnya:

  • Agen pengelolaan data kepesertaan
  • Agen layanan rekrutmen dan reaktivasi peserta
  • Agen edukasi penanganan pengaduan
  • Agen layanan administrasi kepesertaan online
  • Agen liaison officer care center 165.

Baca juga: Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan via Ponsel Tanpa Datang Langsung ke Kantor

Syarat lowongan kerja BPJS Kesehatan

Pelamar yang ingin mengikuti seleksi perlu memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan BPJS Kesehatan, termasuk lokasi penempatan.

Simak syarat lowongan kerja BPJS Kesehatan di bawah ini:

  • Bersedia bekerja secara penuh waktu atau full time dengan status kontrak
  • Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2023
  • Belum menikah
  • Pendidikan minimal D-3 semua jurusan
  • IPK minimal 2,75 skala 4
  • Da[at mengoperasikan Microsoft Office
  • Penempatan Surakarta dan Yogyakarta
  • Bersedia bekerja dengan sistem shifting atau bergilir, khusus untuk agen liaison officer care center 165 dan agen edukasi penanganan pengaduan.

Baca juga: Apakah Biaya Membersihkan Kotoran Telinga Ditanggung BPJS Kesehatan?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com