Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Boleh Tidaknya Perusahaan Melihat Riwayat Kesehatan Karyawan, Ini Penjelasan Kemenaker

Kompas.com - 21/07/2023, 06:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 KOMPAS.comPerusahaan kerap kali meminta riwayat kesehatan calon karyawan maupun pegawainya. Hal tersebut bisa dilakukan saat perekrutan pegawai maupun pengangkatan status karyawan.

Meski biasa dilakukan oleh perusahaan, riwayat kesehatan merupakan data pribadi sehingga boleh atau tidaknya dibagikan ke orang lain menjadi perdebatan.

Salah satunya seperti yang dikatakan warganet dalam akun Twitter ini, Senin (10/7/2023).

"Apakah bisa perusahaan melihat riwayat penyakitku?" tanyanya.

Warganet kemudian membagikan pendapat mereka terkait penyerahan riwayat kesehatan kepada perusahaan.

"Perusahaan besar pasti melakukan tes kesehatan pada calon pegawainya," ujar salah seorang warganet.

"Itu masuk di rekam medis dan sifatnya rahasia. Kecuali memberi tahu riwayat penyakit sendiri/memberikan ijin kuasa terhadap orang lain atas informasi tersebut," kata akun ini.

"Jika pasien ingin memberitahu informasi riwayat penyakit yang diderita kepada orang lain itu sudah menjadi hak pasien sepenuhnya," balas akun lainnya.

Lalu, bolehkah perusahaan melihat riwayat kesehatan milik karyawan?

Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan


Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI Anwar Sanusi menjelaskan bahwa perusahaan tidak dilarang melihat riwayat kesehatan milik pegawainya.

"Prinsipnya tidak ada larangan perusahaan mengakses riwayat kesehatan pekerjanya," ujar Anwar kepada Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Ia menjelaskan, perusahaan boleh melihat riwayat kesehatan para pekerja karena berhak mengetahui kondisi kesehatan mereka.

Ini diperlukan untuk mencegah terjadi kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan yang dijalani.

Di sisi lain, Anwar juga menyebut perusahaan memang wajib memeriksakan kesehatan orang yang dipekerjakan.

"Dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja atau buruh (di) awal (bekerja) maupun secara berkala," jelasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com