KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (27) memerkosa seorang anak di bawah umur dengan modus berkenalan lewat media sosial.
Kasus pemerkosaan oleh S yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, itu diketahui setelah korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Komisaris Anton mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada awal Juli 2023.
Menurut pernyataan Anton, korban berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Korban masih berusia di bawah umur, 11 tahun. Pakaian korban jadi salah satu barang bukti," kata Anton, Rabu (19/7/2023).
Dikutip dari Kompas.id, tersangka S mengawali aksinya dengan modus berkenalan via media sosial.
Setelah berkenalan, S mengajak korban bertemu di sebuah bantaran sungai di wilayah Kecamatan Susukan, Cirebon, dan berkeliling menggunakan sepeda motor pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Ketika sampai di tempat sepi, tersangka melakukan aksi bejatnya. Korban disebut sudah berusaha melawan, tapi S tetap memaksa.
Bahkan, tersangka mengambil foto dan video korban hingga mengancam akan menyebarkannya untuk prostitusi.
"Tapi, tersangka memaksa korban untuk melakukan hal itu. Pelaku juga mengambil foto dan video korban," ujar Anton.
"Dia mengancam akan menyebarluaskan foto itu jika tidak mau melayani pelaku. Tersangka sudah melakukan (pemerkosaan) itu selama tiga kali ke korban," tutur Anton menjelaskan.
Baca juga: Kronologi Pemerkosaan dan Perampokan SPG Mobil di Cibubur
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Selasa (18/7/2023), kasus terungkap seusai pakaian korban dicuci oleh sang bibi.
Sang bibi ketika itu melihat ada bercak darah yang menempel di pakaian dalam korban.
Selain itu, terlihat juga perubahan perilaku korban yang menjadi pemurung.
Setelah sempat merasa takut, korban akhirnya bersedia menceritakan seluruh tindakan yang dilakukan tersangka terhadap dirinya.