Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur Idul Adha Terbaru, Pekerja Bisa Libur Lima Hari

Kompas.com - 21/06/2023, 09:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menambah jumlah libur Idul Adha 2023 yang semula satu hari, menjadi tiga hari.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada Jumat (16/6/2023).

Diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur Idul Adha pada Kamis (29/6/2023).

Namun, Muhammadiyah mengusulkan agar pemerintah menambah libur menjadi dua hari.

Pasalnya, Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Rabu (28/6/2023).

Menanggapi usulan itu, pemerintah pun akhirnya memutuskan libur Idul Adha menjadi tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (30/6/2023).

Selain itu, libur Idul Adha bisa bertambah menjadi lima hari karena bertepatan dengan libur akhir pekan pada 1-2 Juni 2023.

Berikut rincian jadwal libur Idul Adha 2023:

  • Libur Nasional: Kamis (29/6/2023).
  • Cuti bersama: Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Promo Libur Sekolah: Diskon Tiket Kereta Api, Pesawat Garuda, dan Bus

Ucapan terima kasih Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena menerima usulannya.

"Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi yang telah memenuhi aspirasi Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha 28 Juni 2023," kata Abdul Mu'ti, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah terhadap Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin seluruh warga untuk beribadah sesuai keyakinan.

Ia menuturkan, penambahan hari libur Idul Adha ini diharapkan membuat umat Islam beribadah dengan tenang.

"Dengan tambahan hari libur, umat Islam dapat melaksanakan ibadah salat Idul Adha dengan aman, tenang, dan damai," jelas dia.

Muhammadiyah sendiri menetapkan Idul Adha jatuh pada Rabu melalui metode hisab.

Baca juga: Libur Idul Adha 1444 Hijriah Resmi 3 Hari, Ini Rinciannya

Cuti bersama karyawan swasta

Bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama didasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com