KOMPAS.com - Penggunaan helm safety yang berwarna-warni kerap ditemui di lokasi proyek atau industri. Masing-masing jenis helm safety memiliki warna yang berbeda.
Dikutip dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.08/MEN/VII/ 2010 tentang Alat Perlindungan Diri, helm safety merupakan alat pelindung Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Helm ini digunakan untuk melindungi kepala pemakaian dari risiko cedera, seperti benturan, terantuk, kejatuhan benda, dan kemungkinan terpukul benda keras.
Penggunaan helm safety kerap ditemukan di beberapa tempat kerja yang memiliki risiko tinggi, misalnya konstruksi bangunan, tambang minyak, pabrik, dan sebagainya.
Lantas, apa arti warna helm safety?
Baca juga: Ramai Video Abdi Dalem Keraton Jogja Berkendara Tanpa Helm, Benarkah Bebas Tilang?
Helm safety terdiri dari beberapa jenis kode warna. Masing-masing kode warna menunjukkan jabatan dan jobdesk si pemakainya.
Warnanya cenderung mencolok untuk memudahkan penggunanya terlihat oleh orang lain.
Hal itu diharapkan mampu mengurangi tingkat kecelakaan kerja akibat tertabrak atau terlindasnya pekerja dalam area kerja.
Dilansir dari NBS, Build UK, organisasi terkemuka untuk industri konstruksi Inggris mengeluarkan aturan penggunaan warna helm safety terbaru sejak 2017.
Berikut arti warga helm safety terbaru:
Helm saefty berwarna putih digunakan oleh manajer di lokasi, operator yang kompeten, dan petugas kendaraan.
Pembeda ketiganya adalah rompi yang mereka kenakan.
Baca juga: Viral, Video WNA Naik Motor Tanpa Helm Menolak Saat Ditilang Polisi, Ini Kata Polda Bali
Warna hitam menunjukkan jabatan pengawas lokasi.
Helm safety dengan warna oranye digunakan oleh petugas yang memberikan sinyal.
Adapun helm safety berwarna biru ditujukan untuk pengunjung di lokasi tersebut.