KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah mengantongi identitas dua pelaku penganiayaan dan upaya perampasan kendaraan bermotor dengan modus mengaku petugas Samsat yang beberapa waktu lalu videonya viral di media sosial.
Kini, kedua pelaku telah berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Saat dikonfirmasi, Kasubbidpenmas Bid Humas Polda DIJ AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan bahwa dua pelaku masuk daftar DPO.
Dia mengatakan, informasi secara terperinci terkait identitas kedua pelaku dapat dilihat di akun media sosial resmi Polda DIY.
"Benar (DPO), bisa diikuti di IG (Instagram) @poldajogja," ujar Verena ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Berikut identitas kedua pelaku penganiayaan dan upaya perampasan kendaraan bermotor dengan modus mengaku petugas Samsat:
1. Inisial IL (23)
2. Inisial NR (28)
Baca juga: Viral, Pelayanan Drive Thru di Samsat Sleman Secepat Beli Dawet
Keduanya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penganiayaan, atau secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan atau percobaan pemerasan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Jika menemukan dan atau memiliki informasi atas keberadaannya, segera menghubungi kantor polisi terdekat atau call center kepolisian 110.
Baca juga: Ini Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.