Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi DPO, Ini Identitas Dua Pria Mengaku Petugas Samsat yang Aniaya Pengendara di Yogya

Kompas.com - 09/05/2023, 13:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah mengantongi identitas dua pelaku penganiayaan dan upaya perampasan kendaraan bermotor dengan modus mengaku petugas Samsat yang beberapa waktu lalu videonya viral di media sosial.

Kini, kedua pelaku telah berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Saat dikonfirmasi, Kasubbidpenmas Bid Humas Polda DIJ AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan bahwa dua pelaku masuk daftar DPO.

Dia mengatakan, informasi secara terperinci terkait identitas kedua pelaku dapat dilihat di akun media sosial resmi Polda DIY.

"Benar (DPO), bisa diikuti di IG (Instagram) @poldajogja," ujar Verena ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Viral, Video Dua Pria Mengaku dari Samsat Berhentikan Pengendara Motor Bermodus Kredit Macet Berujung Pemukulan, Bagaimana Ceritanya?


Berikut identitas kedua pelaku penganiayaan dan upaya perampasan kendaraan bermotor dengan modus mengaku petugas Samsat:

Identitas pelaku

Video viral dua orang mengaku dari Samsatdok.TikTok/mumunzuzuzu Video viral dua orang mengaku dari Samsat

1. Inisial IL (23)

  • Tempat dan tanggal lahir: Seira, 19 Desember 2000
  • Jenis kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Pekerjaan: Pelajar atau mahasiswa
  • Alamat: Welutu RT 2 RW 1 Welutu, Wer Maktian, Maluku Tenggara Barat
  • Warna kulit: Hitam
  • Rambut: Keriting, hitam.

Baca juga: Viral, Twit Petugas Cek Fisik Larang Pengunjung Ambil Foto di Samsat Surabaya, Dirlantas: Saya Cek Siapa yang Melarang, Mungkin Kurang Aqua

2. Inisial NR (28)

  • Tempat dan tanggal lahir: Tutrean, 11 Januari 1995
  • Jenis kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat: Perumahan Jambusari Jl. Delima 5 No. 3 Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DIY
  • Warna kulit: Hitam
  • Rambut: Keriting, hitam.

Baca juga: Viral, Pelayanan Drive Thru di Samsat Sleman Secepat Beli Dawet

Hubungi nomor ini jika memiliki informasi atas keberadaannya

Keduanya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penganiayaan, atau secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan atau percobaan pemerasan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Jika menemukan dan atau memiliki informasi atas keberadaannya, segera menghubungi kantor polisi terdekat atau call center kepolisian 110.

Baca juga: Ini Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com