Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kadinkes Lampung, Bolehkah PNS Menjabat Kepala Dinas Belasan Tahun?

Kompas.com - 20/04/2023, 08:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan, media sosial diramaikan dengan perbincangan mengenai gaya hidup mewah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana.

Dalam banyak unggahan yang beredar, Reihana kerap membawa tas-tas bermerek dan beragam perhiasan.

Selain gaya hidup bermewahan, Reihana juga disorot lantaran telah menjabat sebagai Kadinkes Lampung selama 14 tahun.

Jabatannya bahkan telah bertahan di tiga era Gubernur Lampung, yakni Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, dan Arinal Djunaidi.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Lantas, bolehkah pegawai negeri sipil (PNS) menjabat sebagai kepala dinas selama belasan tahun?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, masa jabatan pimpinan tinggi (JPT) selevel dinas berlaku paling lama 5 tahun.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 133.

Dalam aturan tersebut, JPT bisa diperpanjang asal memenuhi syarat.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Yogyakarta Pamer Gaya Hidup Mewah, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Bea Cukai?


Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Pencapaian kinerja
  • Kesesuaian kompetensi, dan
  • Kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tak hanya itu, perpanjangan masa jabatan pimpinan tinggi juga tidak memiliki batas maksimal.

"Tidak ada (batas maksimal perpanjangan) selama masih memenuhi syarat jabatan dan tidak ada alasan untuk memberhentikan JPT," kata Setiaji kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana yang Tuai Sorotan karena Gaya Hidup Mewah

Beberapa kali jadi saksi korupsi

Kadis Kesehatan Lampung, Reihana.KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA Kadis Kesehatan Lampung, Reihana.

Diketahui, nama Reihana beberapa kali juga terseret kasus korupsi, yakni sebagai saksi dan beberapa kali sempat diperiksa.

Salah satunya adalah kasus tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp 13,5 miliar pada 2016.

Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang menjadi tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Pada 2013, kasus pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans juga sempat menyeret nama Reihana.

Namun, ia hanya diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis pada dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani, dan Lorensius Heri Purnomo dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.

Baca juga: Menilik Kasus Korupsi di Indonesia yang Tidak Pernah Habis...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Tren
4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

Tren
Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 1-2 Juni 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 1-2 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Apa Manfaat Kesehatan Setop Minum Kopi? | Budisatrio Bantah Maju Pilkada Jakarta 2024

[POPULER TREN] Apa Manfaat Kesehatan Setop Minum Kopi? | Budisatrio Bantah Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Link Download Twibbon Resmi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Link Download Twibbon Resmi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Tren
Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com