KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo buka suara terkait video viral penyanyi Soimah Pancawati yang mengaku didatangi petugas pajak dan debt collector.
Yustinus mengatakan, dirinya perlu membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan terkait pengakuan Soimah itu.
Berdasarkan temuannya, kasus itu bermula pada 2015 ketika Soimah membeli rumah.
"Mengikuti kesaksiannya di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain pemda. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi," terang Yustinus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).
Apabila ada kegiatan di lapangan, kata Yustinus, hal itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
"Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri," imbuh dia.
Baca juga: Soimah Mengaku Didatangi Petugas Pajak Bersama Debt Collector, Ini Tanggapan DJP
Adapun soal kedatangan petugas pajak dan debt collector, Yustinus menjelaskan bahwa kegiatan itu wajar dilakukan.
"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," tuturnya.
Kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah untuk melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan.
"Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN," papar Yustinus.
Dalam tugasnya, petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.
Oleh sebab itu, proses kerjanya pun detail dan lama.
"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 5 miliar seperti diklaim Soimah," kata Yustinus.
Dalam laporannya sendiri, dia menambahkan, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan," tandasnya.
Baca juga: Benarkah THR Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker