KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (4/4/2023).
Informasi seputar kasus dukun pengganda uang di Banjarnegara yang diduga telah membunuh 11 korbannya mendominasi pemberitaan.
Di sebuah lahan di lereng bukit, polisi menemukan sebelas jenazah yang diduga menjadi korban pembunuhan Slamet Tohari (45) pada titik penggalian.
Selain informasi perihal dukun pengganda uang di Banjarnegara, informasi seputar video viral TKW Hong Kong dikenai denda Rp 9 juta karena beli gamis Rp 200.000, pencairan THR ASN 2023, hingga kisah di balik penemuan kereta kudo kuno berusia ribuan tahun juga menarik perhatian pembaca.
Baca juga: Cerita Dini Indriani yang Kehilangan Uang di Sebuah Asuransi...
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Selasa (4/4/2023) hingga Rabu (5/4/2023) pagi:
Kasus dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah menggegerkan masyarakat setelah pelaku diduga membunuh 11 korbannya.
Pelaku Slamet Tohari (45) mengaku mempunyai kemampuan melipatgandakan uang yang diberikan korban kepadanya.
Di sebuah lahan di lereng bukit, polisi menemukan sebelas jenazah yang diduga menjadi korban pembunuhan Slamet pada tiga titik penggalian.
Sebelas jenazah tersebut ditemukan pada kedalaman 80 centimeter hingga satu meter dengan kondisi sudah menjadi tulang belulang dan sebagian masih utuh.
Informasi lebih lengkap terkait kronologi, motif, hingga jumlah korban pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Banjarnegara tersebut dapat disimak pada berita berikut:
Dukun Pengganda Uang Banjarnegara: Kronologi, Motif, dan Jumlah Korban
Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) 2023 dijadwalkan akan cair mulai Selasa (4/4/2023).
Tahun ini, THR akan diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Bagi instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.