KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengumumkan ketentuan insentif kendaraan listrik hari ini, Senin (6/3/2023).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, ketentuan itu semestinya dibahas pada Jumat (3/3/2023).
Namun, lantaran terkendala lain hal, pembahasan tersebut akhirnya ditunda.
"Nanti akan kita umumkan (Senin) tunggu aja," ujar Luhut dilansir dari KompasTV Senin (6/3/2023).
Mulanya, disebutkan bahwa insentif kendaraan listrik akan diberikan dalam bentuk subsidi.
Namun Luhut memastikan bahwa pemerintah akan memberikannya dalam bentuk insentif.
Insentif itu akan diberikan untuk kendaraan listrik baru dan kendaraan konvensional yang dikonversi menjadi kendaraan listrik.
Adapun mekanisme pemberiannya, Luhut mengatakan akan disampaikan Senin (6/3/2023).
Baca juga: Menanti Kesiapan Dukungan Peralihan Kendaraan Listrik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah bakal memberikan subsidi kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor.
Pemberian subsidi tersebut mulai dijalankan pada Maret 2023.
"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," katanya pada Februari lalu dikutip dari Kompas.com (6/3/2023).
Kendati demikian, Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konetivitas, Budi Setiyadi dalam Kontan Senin (6/3/2023), enggan mengungkapkan besaran pasti insentif yang diberikan untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Hanya saja, dipastikan akan ada perbedaan skema untuk sepeda motor listrik dan mobil listrik.
Baca juga: Ingin Beralih ke Kendaraan Listrik? Ini Cara Cek Lokasi SPBU Listrik Terdekat
Dalam kesempatan yang sama, Arifin juga mengatakan, pemerintah menawarkan kemudahan pengurusan perubahan STNK dari kendaran sepeda motor ke motor listrik.